Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rendahnya pencapaian target imunisasi campak dan rubela oleh Kementerian Kesehatan merupakan alarm bahaya bagi kesehatan publik. Vaksinasi -measles-rubella (MR) pada periode Agustus-September 2018 di luar Jawa baru mencapai 49 persen dari 32 juta anak.
Kenyataan itu bisa menyebabkan Indonesia darurat campak. Keberhasilan imunisasi hingga 75 persen saja masih bisa memunculkan 142 ribu kasus dengan hampir 2.000 kematian. Virus campak bisa menyebabkan radang paru, radang otak, diare parah, dan infeksi telinga yang berujung tuli. Tingkat penularan campak pun sangat mengerikan: sebuah studi menyebutkan satu anak penderita campak dapat menulari 20 anak lain.
Adapun rubela alias campak Jerman dapat membuat buta, tuli, kelainan jantung, pengecilan otak, autisme, dan diabetes melitus. Penderita rubela pada awalnya mengeluhkan demam, ruam kulit, mual, mata merah, dan pembengkakan kelenjar getah bening pada belakang telinga. Pada ibu hamil, virus akan memakan sel janin yang kelak membentuk mata, jantung, telinga, dan otak.
Pada 2015, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan Indonesia merupakan satu dari sepuluh negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kementerian Kesehatan mencatat ada 5.000-8.000 kasus campak dan rubela pada 2014-2018. Tiga perempat di antaranya diderita anak berusia di bawah 15 tahun.
Penyebab rendahnya pencapaian imunisasi MR sebetulnya bukan perkara baru. Sebagian publik meyakini vaksin MR tidak halal karena pembuatannya memanfaatkan enzim yang diambil dari pankreas babi. Tak cuma dari rakyat kebanyakan, penolakan bahkan juga datang dari ulama, bahkan kepala daerah. Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sempat menunda imunisasi di wilayahnya karena alasan hukum vaksin. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, persoalan halal-haram ini jadi perkara besar.
Dasar mereka adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa itu menyebutkan penggunaan vaksin dari bahan najis berhukum haram. Majelis Ulama juga menyerukan agar produsen vaksin MR mengajukan permohonan sertifikasi halal, urusan yang tak segera diselesaikan. Patut disayangkan, Kementerian Kesehatan terlambat pula mendekati MUI agar status hukum itu bisa diperlonggar. Dengan menggunakan akal sehat, untuk alasan kesehatan dan kemendesakan, penggunaan obat berkategori haram selayaknya bisa dibenarkan.
Yang juga bikin miris adalah para birokrat yang kurang memahami hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produsen berhak meminta sertifikasi halal. Dalam perkara vaksin, produsen itu adalah Serum Institute of India—lembaga tempat Indonesia membeli vaksin tersebut. Beroperasi di negara berpenduduk Hindu, Serum Institute tentu saja tak punya kepentingan mendapat status halal, apalagi dari MUI.
Belakangan, diketahui bahwa distributor—dalam hal ini perusahaan pemerintah Bio Farma—dapat pula mengajukan permohonan sertifikasi halal. Persoalannya, agar sertifikasi itu bisa didapatkan, MUI harus memeriksa kandungan serum—data yang hanya dapat diperoleh dari perusahaan India tersebut. Singkat cerita, setelah data dikirim, barulah MUI mengoreksi hukum vaksin dari haram menjadi mubah (boleh).
Lobi terlambat Kementerian Kesehatan itu punya dampak yang serius: publik telat tahu ada status hukum baru atas vaksin MR. Sejumlah kepala daerah, alih-alih cergas menggunakan fatwa baru untuk meyakinkan publik tentang pentingnya imunisasi, malah menunda karena ragu-ragu. Saat ini Kementerian pontang-panting memanfaatkan ulama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasi status mubah vaksin MR.
Kementerian Kesehatan harus bekerja keras mengejar target imunisasi. Para ulama dan tokoh publik hendaknya bahu-membahu. Tak cuma mengatasi penolak-an masyarakat, mereka juga harus memastikan vaksin MR terdistribusi hingga ke pelosok yang jauh.
Terhadap penduduk yang menolak, pemerintah tak boleh ragu menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak: memberikan sanksi pidana kepada mereka, meski orang tua sendiri, jika mengabaikan kesehatan anak.
Politisasi terhadap imunisasi harus dihentikan. Para penentang pemerintah selayaknya tak memperkeruh keadaan, termasuk dengan membujuk publik agar menolak imunisasi. Pandangan agama yang sempit selayaknya jauh-jauh dibuang. Ketimbang meributkan halal-mubah vaksin MR, hendaknya mereka memikirkan hal yang lebih penting: bagaimana mencegah kehancuran satu generasi yang terancam rusak digerus virus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo