Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Hukum: ganja di angkasa hukum: ganja di angkasa

Penyelundupan ganja melalui udara, bertentangan dengan hukum angkasa internasional. dalam kasus penyelundupan ganja di ekor cessna, tidak dapat diberikan extra-territoriality kepadanya. (kom)

25 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBACA pendapat para ahli hukum Indonesia (TEMPO, 21 Agustus 1976) dalam karangan berjudul Penyelundupan Ganja Di Ekor Cessna, menurut kami pendapat TEMPO yang dicetak kursif adalah benar. Terhadap tindak pidana menurut hukum Indonesia tersebut berlaku Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (lihat pasal 2 KUP). Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Hukum Angkasa (internasional atau nasional, publik maupun perdata) -- yakni hukum yang mengatur kegiatan penggunaan sarana penerbangan. Dalam hal ini penerbangan dengan Pesawat udara (lihat a.l. Konvensi Chicago, 1944). Konvensi tersebut melarang penyalahgunaan (abuse) penerbangan sipil, misalnya penerbangan pengangkutan ganja tanpa hak. Selanjutnya Konvensi juga menyebutkan bahwa Hukum Nasional berlaku terhadap setiap tindakan yang dilakukan di wilayah suatu negara dan yang bertentangan dengan Hukum (Nasional). Dalam hal ini melanggar Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ataupun Peraturan Indonesia lainnya (lihat Pasal-pasal Konvensi Chicago 1944 mengenai landing at Customs airport, applicability of air regulations, rules of the air, dan entry and clearance regulations. Perbuatan melanggar hukum semacam ini oleh Hukum Internasional dinyatakan sebagai kejahatan Internasional (teliti juga Single Convention on Narcotic Drugs, 1961). Oleh karena itu tidaklah benar bahwa hukum Australia berlaku terhadap pesawat udara berbendera Australia tersebut, apalagi untuk memberikan extra-territoriality kepadanya. Extra-territoriality hanya diberikan dalam keadaan yang telah ditetapkan oleh Hukum Internasional (secara limitatif). Khusus mengenai pesawat udara, Hukum Angkasa telah mengadakan klasifikasi tertentu. Menurut Hukum Angkasa, extra-territoriality hanya diberikan kepada suatu bentuk pesawat udara negara (tidak kepada semua pesawat udara negara atau state aircraft). Dan sama sekali tidak diberikan kepada pesawat udara sipil (civil aircraft), seperti pesawat udara berkebangsaan Australia itu. Untuk kejelasan selanjutnya, dipersilakan meneliti Hukum Angkasa dan Hukum Internasional. Sekian, mudah-mudahan bisa membantu para penegak hukum untuk penindakan dan penuntutan. PROF. DR. PRIYATNA ABDURRASYID Pusat Penelitian Hukum Angkasa Jl. Kebon Sirih No. 47 Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus