MEMBACA pendapat para ahli hukum Indonesia (TEMPO, 21 Agustus
1976) dalam karangan berjudul Penyelundupan Ganja Di Ekor
Cessna, menurut kami pendapat TEMPO yang dicetak kursif adalah
benar.
Terhadap tindak pidana menurut hukum Indonesia tersebut berlaku
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (lihat pasal 2 KUP).
Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Hukum Angkasa (internasional
atau nasional, publik maupun perdata) -- yakni hukum yang
mengatur kegiatan penggunaan sarana penerbangan. Dalam hal ini
penerbangan dengan Pesawat udara (lihat a.l. Konvensi Chicago,
1944).
Konvensi tersebut melarang penyalahgunaan (abuse) penerbangan
sipil, misalnya penerbangan pengangkutan ganja tanpa hak.
Selanjutnya Konvensi juga menyebutkan bahwa Hukum Nasional
berlaku terhadap setiap tindakan yang dilakukan di wilayah suatu
negara dan yang bertentangan dengan Hukum (Nasional). Dalam hal
ini melanggar Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ataupun
Peraturan Indonesia lainnya (lihat Pasal-pasal Konvensi Chicago
1944 mengenai landing at Customs airport, applicability of air
regulations, rules of the air, dan entry and clearance
regulations. Perbuatan melanggar hukum semacam ini oleh Hukum
Internasional dinyatakan sebagai kejahatan Internasional (teliti
juga Single Convention on Narcotic Drugs, 1961).
Oleh karena itu tidaklah benar bahwa hukum Australia berlaku
terhadap pesawat udara berbendera Australia tersebut, apalagi
untuk memberikan extra-territoriality kepadanya.
Extra-territoriality hanya diberikan dalam keadaan yang telah
ditetapkan oleh Hukum Internasional (secara limitatif). Khusus
mengenai pesawat udara, Hukum Angkasa telah mengadakan
klasifikasi tertentu. Menurut Hukum Angkasa,
extra-territoriality hanya diberikan kepada suatu bentuk pesawat
udara negara (tidak kepada semua pesawat udara negara atau state
aircraft). Dan sama sekali tidak diberikan kepada pesawat udara
sipil (civil aircraft), seperti pesawat udara berkebangsaan
Australia itu.
Untuk kejelasan selanjutnya, dipersilakan meneliti Hukum Angkasa
dan Hukum Internasional. Sekian, mudah-mudahan bisa membantu
para penegak hukum untuk penindakan dan penuntutan.
PROF. DR. PRIYATNA ABDURRASYID
Pusat Penelitian Hukum Angkasa
Jl. Kebon Sirih No. 47 Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini