Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEORANG mahasiswa hukum hafal dan paham bunyi Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman penjara tidak berlaku bagi penderita gangguan jiwa. Sebab, hukuman bui ditujukan untuk membuat jera. Jera hanya berlaku bagi mereka yang sehat. Maka mengherankan ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Andi Andoyo hukuman 16 tahun penjara karena membunuh pada 8 Juli 2024.