Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Hukuman untuk Penderita Skizofrenia Bukan Penjara, melainkan Rumah Sakit Jiwa

Hukum pidana mengatur penderita gangguan jiwa tidak bisa dihukum. Tempat terbaik pengidap skizofrenia adalah rumah sakit jiwa.

16 Juli 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG mahasiswa hukum hafal dan paham bunyi Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman penjara tidak berlaku bagi penderita gangguan jiwa. Sebab, hukuman bui ditujukan untuk membuat jera. Jera hanya berlaku bagi mereka yang sehat. Maka mengherankan ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Andi Andoyo hukuman 16 tahun penjara karena membunuh pada 8 Juli 2024.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus