Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJAK kapan mendiskusikan riset disebut kejahatan? Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggugat melalui pertanyaan ini ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. Jawabannya tentu: tidak pernah. Berdiskusi dan mengkritik kapan pun tidak boleh dianggap sebagai kejahatan dalam sebuah negara demokrasi. Tapi di situlah titik soalnya: apakah demokrasi di Indonesia adalah demokrasi substantif atau semata prosedural yang sandaran penilaiannya hanya pada adanya institusi-institusi penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo