Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEMUA keputusan yang berhubungan dengan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta semestinya diambil dengan dasar hukum yang tepat serta dijelaskan kepada publik secara transparan. Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjang prinsip-prinsip itu. Gubernur Anies Baswedan pun perlu menyampaikan rencana jelas atas pulau tersebut, terutama karena ia berjanji menolak reklamasi pada masa kampanye pemilihan gubernur lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo