Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEDARI awal harusnya PT Pindad sadar: senjata bukanlah komoditas yang bisa dijual seenaknya. Sebagai penjual, badan usaha milik negara yang merupakan produsen senjata satu-satunya di Indonesia itu mesti berhati-hati. Salah-salah jual senjata, alat perang itu bisa dipakai untuk aksi jahat—terorisme, kudeta, perampokan, atau perbuatan kriminal lainnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo