Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Platform media sosial yang mengandung konten bermasalah dapat terkena denda.
Kebijakan baru ini akan mempersempit ruang kebebasan berekspresi masyarakat.
Lebih baik menghapus pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LAGI-LAGI pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang antidemokrasi. Media sosial, yang selama ini menjadi ruang berekspresi masyarakat, akan dipersempit melalui ancaman denda kepada perusahaan penyedia platform tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo