Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kasus Bapindo: jangan rahasiakan penyakit

Pembeberan kasus kredit macet Rp 1,3 triliun di bapindo tidak menyalahi uu nomor 7 tahun 1992 tentang kerahasiaan bank. sebab informasi mengenai golden key sudah tersebar. kasus ini mempunyai banyak kejangalan

19 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELAKANGAN ini, otoritas moneter menghadapi masalah dilematis. Itu karena munculnya potensi kerugian Bapindo sebesar Rp 1,3 triliun dari transaksi letter of credit Golden Key Group yang sangat kontroversial. Jumlah tu fantastis, bisa dipakai membiayai 65.000 desa lewat program Inpres Desa Tertinggal, yang hanya Rp 20 juta per tahun itu. Bayangkan. Hal itu dikatakan dilematis karena otoritas moneter harus menjaga kerahasiaan bank dan sekaligus menciptakan transparansi perbankan untuk memelihara integritas dan kepercayaan masyarakat investor terhadap perbankan Indonesia. Jika kasus ini dibuka, kata Direktur Utama Bapindo dan Menteri Keuangan di Komisi VII DPR, selain melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang kerahasiaan bank, juga akan memberikan dampak yang negatif bagi kepercayaan masyarakat internasional terhadap Bapindo. Tapi, yang dikatakan rahasia sudah berubah menjadi rahasia umum karena transaksi Golden Key dilakukan melalui sistem perbankan internasional yang transparan. Dan jangan lupa, aktivitas perdagangan internasional harus tunduk pada ketentuan Universal Code and Practice dan International Chamber of Commerce -- Indonesia salah satu anggotanya. Usaha otoritas moneter menutupi kasus Golden Key, berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 1992, menjadi sia-sia. Sebab, informasi transaksi Golden Key telah menyebar ke mana-mana. Jika kasus ini terbukti merupakan penipuan terencana, karena Bapindo merupakan badan usaha milik negara, mungkin saja Undang-Undang Korupsi, Tindak Pidana Ekonomi, dan PTUN diterapkan kepada semua pihak yang terlibat. Ingat kasus Dicky Iskandar Dinata dan Bank Duta. Ada baiknya melihat beberapa kejanggalan dalam kasus ini: l Pertama, pembelian barang modal biasanya disertai pemberian fasilitas kredit dari penjual kepada pembeli dalam bentuk usance letter of credit yang memberikan tenggang waktu pembayaran (biasanya 180 hari setelah barang dikapalkan). Juga pemberian fasilitas ekspor kredit dari pemerintah negara produsen dengan tingkat bunga dan jangka waktu yang sangat menguntungkan pembeli (importir). Dalam kasus ini, penjual (eksportir) justru dibayar lebih dulu sebelum barang dikirimkan. Itu dilakukan dengan pengubahan usance LC menjadi red-clause LC oleh Bapindo. Yang patut dicurigai, pembelian tersebut dilaksanakan melalui perantara di Hong Kong. Ini membuka peluang perusahaan perantara itu melakukan kerja sama dengan Golden Key untuk menaikkan harga. Terbuka pula kemungkinan, perusahaan broker di Hong Kong punya hubungan kepemilikan dengan Golden Key. Dengan kata lain, dicurigai telah terjadi penipuan yang terencana. l Kedua, tampak sekali, walaupun sulit dipercayai, pihak Bapindo sangat ceroboh dan mudah tertipu sehingga red-clause LC dengan jumlah yang sangat besar (US$ 430 juta), dan melampaui legal lending limit, dapat dengan mudah dikeluarkan ke perusahaan perantara yang bukan produsen. Tampaknya, Bapindo kurang menguasai permasalahan: tak mampu menganalisa apakah broker di Hong Kong ini sangat bonafide dan memiliki reputasi serta track-record yang bisa diandalkan untuk jumlah transaksi yang terlalu besar. l Ketiga, dalam kasus Golden Key ini banyak yang menganggap telah terjadi penyimpangan peraturan dan prinsip kehati-hatian. Banyak yang berspekulasi, Golden Key memiliki sleeping partner yang luar biasa, yang mampu mematahkan profesionalisme, bahkan memaksa Bapindo melanggar peraturan yang sangat mendasar, dan menggerakkan bank pemerintah lainnya untuk memberi dukungan kepada Golden Key. Di samping itu, ada hal lain yang patut disadari: l Satu, Bapindo adalah milik negara. Pemegang sahamnya adalah seluruh rakyat Indonesia yang memiliki share holder's right untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya. Demikian juga dengan masyarakat investor, pemilik obligasi Bapindo, punya hak menuntut Bapindo agar menjelaskan risiko investasi mereka secara jujur dan terbuka. Ini membuktikan, para investor lebih membutuhkan banking disclosure daripada banking secrecy, khususnya dalam kasus Golden Key. Dengan kata lain, merahasiakan penyakit bank, atau merahasiakan manipulasi dan korupsi, akan merusak citra otoritas moneter dan menghilangkan kepercayaan terhadap bank. Pihak yang bertanggung jawab dapat dituntut melalui PTUN. l Dua, perlu disadari, mencuatnya kasus Golden Key ke permukaan sudah dengan sendirinya menurunkan kepercayaan dunia keuangan internasional terhadap perbankan Indonesia. Mereka akan lebih sulit mencari pinjaman berbunga rendah, dan tiap LC yang dibuka oleh perbankan Indonesia akan dikenai biaya-biaya yang lebih tinggi. Tindakan otoritas moneter harus langsung berupa perbaikan, bukan pencegahan. Tindakan perbaikan yang ditunggu-tunggu adalah membuktikan bahwa kasus Golden Key dapat diselesaikan dengan tuntas, dan hukum dapat ditegakkan. Ketentuan mengenai kerahasiaan bank pada UU Nomor 7 Tahun 1992 perlu ditinjau ulang, perlu ditambah dengan ketentuan mengenai banking disclosure. Sebab, banking secrecy dan banking disclosure merupakan kebutuhan nasabah, investor, dan pemegang saham. Undang-undang tentang banking disclosure akan juga berfungsi sebagai tameng para bankir profesional dalam menangkal cengkeraman-cengkeraman oknum di luar perbankan yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya, pelajaran yang sangat berharga dari kasus Golden Key ini, menjaga kerahasiaan bank bukanlah berarti harus merahasiakan "penyakit" bank, apalagi jika bank-bank di Indonesia berniat mengundang investor asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus