Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Peluang baru buat pegel

Banyak yang menyambut upaya menteri keuangan yang ingin melumasi keran kredit buat pengusaha kecil. tapi ada yang mengkritik beleid baru itu akan menguras kas bank pemerintah.

19 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROGRAM pemerataan belakangan ini kian diperhatikan. Ini tercermin dari pernyataan Mar'ie Muhammad dua pekan lalu. Menurut Menteri Keuangan -- yang sering mengimbau para konglomerat agar bisa menahan diri -- ekspansi kredit yang dalam anggaran 1994-95, mencapai Rp 179,5 triliun, akan diprioritaskan kepada pengusaha ekonomi lemah alias pegel. Bank pemerintah, kata Mar'ie, tak akan lagi gencar menyalurkan kredit kepada konglomerat. Masalahnya, memang, pengusaha besar sudah dapat menimba dana dari pasar modal. Beleid baru ini ingin "memberi ruang gerak lebih luas bagi usaha kecil dan koperasi dalam memanfaatkan kredit," kata Mar'ie. Sebelum itu sudah ada Pakfeb '90 dan Pakmei '93 yang memberikan preferensi kepada pengusaha kecil. Setiap bank diwajibkan menyalurkan seperlima kreditnya kepada pengusaha kecil. Lalu, itu ditopang dengan kenaikan plafon kredit usaha kecil (KUK) Rp 50 juta menjadi Rp 250 juta. Tapi beleid yang bagus ini belum berjalan mulus. Lihat saja Bapindo yang sepanjang 1993 cuma mengucurkan KUK Rp 967 juta atau 19,5% dari total kreditnya. "Kami lebih memfokuskan kepada konsolidasi, termasuk peningkatan supervisi kredit," kata Dirut Bapindo, Towil Heryoto. Memang bank pemerintah, seperti Bapindo dan BDN, lebih banyak memusatkan usahanya ke corporate banking alias nasabah besar. Ini jauh berbeda dengan, misalnya, Bank Perkreditan Rakyat yang melayani sektor eceran. Terlepas dari itu, bank pemerintah umumnya siap menjalankan beleid Mar'ie. Paling tidak, untuk saat ini, memenuhi KUK 20% bukan perkara sulit. Soalnya, seperti diatur oleh Pakmei '93, kredit kecil dapat dibeli dari bank lain. Tapi, bukan itu yang kini dipersoalkan oleh bankir pemerintah. Menurut seorang bankir pemerintah, beleid baru itu salah-salah bisa "membunuh bank secara perlahan-lahan." Maksudnya, dengan keluarnya pengusaha kakap, maka pendapatan bunga bank pemerintah juga akan berkurang. Saat ini bunga KUK cuma 15% setahun. Lebih rendah dari bunga kredit modal kerja (18%) dan kredit investasi (16%). Ketergantungan bank pemerintah kepada para konglomerat ini dikisahkan oleh seorang pengusaha. Menurut pengusaha ini, ketika PT Barito Pacific Timber akan melunasi kreditnya Rp 300 miliar beberapa waktu lalu, direksi BBD menolaknya. Alasannya, ya itu tadi, BBD takut kehilangan sumber penghasilannya. Namun, Dirut BBD Iwan R. Prawinata membantah. "Itu kan proses biasa. Selalu ada pengusaha yang keluar masuk," kata Iwan kepada Indra dari TEMPO. Iwan juga tak melihat beleid tadi sebagai ancaman. Katanya, dengan keadaan pasar modal seperti sekarang, tidak semua kebutuhan pendanaan dapat dicukupi dari pasar modal. Agaknya, yang paling siap dengan beleid itu adalah BRI. "Kebijaksanaan itu tidak mengagetkan," kata Pimpinan BRI Cabang Buncit, Jakarta, Agus Hidayat. Porsi kredit BRI Cabang Buncit 80% berupa KUK telah disalurkan mulai dari pengecer rokok hingga grosir. Malah, menurut Agus, aturan kredit baru itu dapat menekan angka kredit macet. Dengan banyak nasabah, risiko yang ditanggung bank menjadi lebih kecil. Seperti pernah disinggung seorang bankir swasta, kredit macet di kelas pengusaha bawah cuma satu persen. Sedangkan kredit macet secara nasional saat ini mencapai 3,5%. Beleid kredit Mar'ie Muhammad ini sebuah ketegasan yang disambut meriah oleh pengusaha kecil. Fria Hakim, yang membuka toko bunga di kawasan Jakarta Selatan, sudah lama mendambakan kredit bank. Dengan omzet Rp 5 juta per bulan, perempuan ini yakin bisa mencicil kredit. Tapi ternyata sulit baginya untuk memperoleh KUK dari bank. "Tentu kami senang dengan kebijaksanaan itu," kata Fria kepada Joewarno dari TEMPO. Seperti yang dialami Abidin, untuk memperoleh KUK dari bank bukan soal mudah. "Prosedurnya cukup jelimet," kata pengusaha keramik di Bandung ini. Memang, untuk mendapatkan KUK, si nasabah harus mengagunkan sertifikat tanah atau rumah. Padahal, sering kali mayoritas pengusaha kecil hanya memiliki tanda bukti pemilikan tanah. Harus diakui, tidak semua pengusaha kecil sulit mendapat kredit. Lihat Budi, pengusaha yang bergerak di bidang jasa. Dengan bantuan kenalannya di sebuah bank pemerintah, ia berhasil mengail KUK Rp 30 juta tanpa agunan, disertai bunga yang amat murah pula, cuma 15% setahun. "Tapi kami harus menyisihkan 10% dari kredit untuk pegawai bank. Ya, harus tahu sama tahulah," katanya enteng. Lain halnya Romli, 42 tahun, pemilik toko kelontong di Bandung. Ia selama ini mendapat KUK dari BPR. "Mereka cukup melihat usaha kami. Kalau percaya, kredit ngucur," kata Romli. Mungkin karena itu ia tidak percaya bahwa kredit bank pemerintah tahun ini akan diprioritaskan kepada pengusaha menengah kecil dan koperasi. "Janji-janji itu kan biasanya omong kosong," katanya. Terlepas dari soal di atas, bagaimana peluang beleid ini untuk menyukseskan pengusaha kecil? Ini yang belum jelas. Mengingat, kriteria pengusaha kecil adalah perusahaan yang beraset maksimal Rp 600 juta, maka tak aneh pula bila ada konglomerat yang berubah menjadi pengusaha kecil. "Prakteknya, KUK itu ngucurnya ke konglomerat juga," kata seorang pengusaha di Jawa Timur.Bambang Aji, Jalil Hakim, Taufik Abriansyah, dan Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum