Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Kekeliruan Pemerintah Tak Menaikkan Cukai Rokok

Beladenta Amalia

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)

Saat sedang membutuhkan tambahan anggaran, pemerintahan Prabowo malah tak menaikkan cukai rokok. Mengapa keputusan ini keliru?

24 Desember 2024 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 sangat kontraproduktif.

  • Pemerintah justru memilih menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.

  • Merebaknya rokok ilegal pun bukan disebabkan oleh kenaikan cukai rokok.

PEMERINTAHAN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Jika disarikan, PMK tersebut memuat satu ketentuan penting: tarif cukai rokok tidak naik tahun depan. Untuk komoditas yang tiap tahun membunuh lebih dari 290 ribu orang di Indonesia itu, terbitnya peraturan yang diundangkan pada 12 Desember 2024 tersebut sangat disayangkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus