Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 sangat kontraproduktif.
Pemerintah justru memilih menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.
Merebaknya rokok ilegal pun bukan disebabkan oleh kenaikan cukai rokok.
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Jika disarikan, PMK tersebut memuat satu ketentuan penting: tarif cukai rokok tidak naik tahun depan. Untuk komoditas yang tiap tahun membunuh lebih dari 290 ribu orang di Indonesia itu, terbitnya peraturan yang diundangkan pada 12 Desember 2024 tersebut sangat disayangkan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo