Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kebutuhan biologis tak dicabut

Tanggapan pembaca tentang narapidana wanita melahirkan dalam penjara (tempo, 11 september 1993, hukum).

30 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan ''Ada Bayi di Sel Penjara'' (TEMPO, 11 September, Hukum) disebutkan, seorang narapidana wanita, Khadijah, melahirkan seorang bayi dalam sel penjara. Tim yang bertugas melacak peristiwa itu belum menemukan siapa yang menghamilinya. Polisi mengatakan bayi itu hasil hubungan gelap dengan narapidana lain. Menurut saya, setiap narapidana yang berada di lembaga permasyarakatan (LP) tetap mempunyai hak untuk mencintai dan dicintai. Sebab, mereka juga makhluk ciptaan Tuhan, sama seperti kita. Pasal 35 KUHP merinci hak narapidana yang boleh dicabut dengan keputusan hakim. Antara lain, hak menjabat segala jabatan, hak masuk angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang, hak menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui negara), kuasa bapak, kuasa wali, dan hak melakukan pekerjaan yang ditentukan. Jadi, hak untuk mencintai dan dicintai, baik pada lelaki maupun wanita, tak termasuk yang dicabut. Karena itu, pada peristiwa Khadijah tak terdapat suatu tindak pidana. Andai kata ada, itu pun tindak pidana delik aduan. Artinya, polisi baru dapat bertindak bila ada laporan dari korban. Korbannya adalah orang dewasa dan cakap berbuat hukum, tapi tidak melapor. Lalu, apa dasar hukumnya polisi memeriksanya? Kemudian timbul adu argumentasi antara Kapolres Aceh Besar Letkol Sofyan dan Kepala LP Banda Aceh Imam Santoko, bahwa pihaknya tak bersalah. Sebenarnya, dalam masalah itu tak perlu saling menyalahkan. Yang penting, sama-sama merenungkan dan menyadari bahwa narapidana adalah manusia ciptaan Tuhan yang mempunyai nafsu biologis sebagaimana manusia biasa di luar LP. Bayangkan, bagaimana perasaan, pikiran, dan godaan pada seorang narapidana yang sudah sekian tahun tak pernah menyalurkan kebutuhan biologisnya. Pencabutan hak itu tidak adil. Padahal, tujuan hukum yang mulia adalah mencari keadilan. Banyak narapidana setelah keluar dari LP menjadi homoseks. Pernahkah kita merenungkannya?KURNIANTO PURNAMA, S.H.Jalan Perniagaan 25 Jakarta Barat 11220

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus