Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kejanggalan Audit Hambalang

Audit proyek Hambalang ditengarai sarat intervensi. Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya profesional dan tidak berpolitik.

12 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan tentang kompleks olahraga Hambalang sungguh tidak proporsional dan mengusik rasa keadilan. Hasil audit tahap pertama ini ternyata begitu lunak menyebut peran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Sebaliknya, hasil audit ini keras terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kasus yang dinilai berindikasi merugikan negara Rp 243,7 miliar itu.

Dalam laporan audit yang sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat itu, BPK menyebutkan Menteri Andi terindikasi melakukan penyimpangan terhadap peraturan dan menyalahgunakan wewenang. Tapi keterlibatannya samar karena dia disebut sebagai pejabat yang tidak mengerti akan kewenangannya dan melakukan pembiaran terhadap sekretaris menteri untuk melaksanakan kewenangannya.

Adapun kesalahan Menteri Agus lebih berat. Ia dianggap lalai dalam memberikan persetujuan kontrak multi-year, atawa tahun jamak, meski beberapa persyaratan belum terpenuhi. Hal itu antara lain alokasi anggaran belum tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta permohonan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga hanya ditandatangani Sekretaris Kementerian.

BPK tentu memahami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, posisi Menteri Keuangan dan menteri lain sesungguhnya setara. Mereka sama-sama penerima kuasa mengelola keuangan negara dari presiden dan sebagai pengguna anggaran. Kewenangan itu tidak bisa didelegasikan kepada siapa pun atas alasan apa pun.

Tindakan Menteri Andi mendiamkan Sekretaris Kementerian Wafid Muharam menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar jelas bukan sekadar pembiaran, melainkan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan. Tindakan itu tidak hanya menabrak Keputusan Presiden Nomor 80/2003, tapi juga melanggar UU Nomor 17/2003 dan UU Nomor 1/2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60/2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Bila ada pengakuan bahwa Menteri Andi tidak memahami peraturan dan kewenangannya, hal itu tak patut dicatat sebagai temuan. Begitu seseorang ditunjuk sebagai menteri, seharusnya dia segera mempelajari segala kewenangan yang dimilikinya serta peraturan yang membatasi kewenangan itu.

Sejak awal, audit terhadap proyek Hambalang memang terasa berbeda. Proses audit, misalnya, berlangsung sangat lama, harus menghabiskan waktu sampai sembilan bulan. Padahal audit untuk kasus lain yang tak kalah pelik di BPK, sejauh ini, paling lama hanya memakan waktu dua setengah bulan. Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, bahkan sempat menuding ada intervensi dari beberapa pemimpin badan itu dalam penyusunan audit. Gara-gara intervensi itu, Ruki kabarnya berniat mundur.

Ruki pantas kecewa. Sikap ini dipicu adanya informasi bahwa awalnya hasil audit tidak mencantumkan nama Menteri Andi Mallarangeng sebagai pejabat yang harus bertanggung jawab. Audit hanya menyebut Menteri Agus Martowardojo sebagai pejabat tertinggi yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan uang negara.

Para pemimpin BPK semestinya bersikap profesional dan menghargai proses kerja para auditor di lapangan. Apalagi para auditor BPK ini dikenal "mati rasa", emoh kongkalikong, juga tak bisa disuap. Bagus, maka biarkan temuan dari bawah mengalir ke atas. Janganlah auditor didikte untuk mengejar ini dan sebaliknya tidak memeriksa itu. Hasil kerja mereka jangan pula dipermak setiba di meja pimpinan.

Janganlah proses audit di BPK dijadikan alat transaksi politik atau fulus. Tidak sepatutnya pula audit digunakan untuk menzalimi orang yang tidak disukai dan, sebaliknya, menghapus "dosa" orang yang bersalah lantaran dia dekat dengan pimpinan badan publik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus