Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kewajaran Saham Krakatau Steel

7 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Krakatau Steel (KS) bermaksud melakukan ekspansi kapasitas produksi pabrik baja lembaran dan meningkatkan modal kerja dalam bentuk pembelian bahan baku. Di samping itu, badan usaha milik negara ini merencanakan pematangan lahan seluas kurang-lebih 388 hektare dan meningkatkan penyertaan modal pada anak perusahaan. Untuk itulah pemerintah, sebagai pemegang saham tunggal KS, mencari dana dari pasar modal melalui penawaran perdana (initial public offering atau IPO) saham pemerintah di bursa.

Proses dan prosedur serta persetujuan IPO Krakatau Steel di Komite Privatisasi dan di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang BUMN dan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Setelah mengantongi dukungan dari Komite Privatisasi pemerintah dan izin IPO oleh DPR pada September 2009, pemerintah dan KS melakukan pre-marketing dan roadshow didampingi oleh penjamin pelaksana emisi dan juga international selling agents. Tujuannya untuk mengoptimalkan nilai IPO melalui program penjajakan minat dan investor education yang intensif kepada investor, baik dalam maupun luar negeri (termasuk Amerika Serikat).

Penjajakan minat tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat tepat. Situasi pasar modal dan minat investor portofolio pada Indonesia sedang bagus-bagusnya. Kondisi makroekonomi Indonesia stabil, tumbuh, dan situasi tahan krisis menjadikan investor asing percaya untuk mengalirkan dananya ke Indonesia. Untuk itu, di samping faktor harga wajar yang dituju, IPO Krakatau Steel juga bertujuan mendapatkan investor yang berkualitas dengan komitmen jangka panjang. Mereka bukan investor jangka pendek yang hanya membawa uang panas dan menginginkan keuntungan sesaat atau investor spekulan.

Berdasarkan persetujuan dari DPR pada 16 September 2009, privatisasi KS disetujui, dengan syarat, dilakukan melalui metode IPO secara bertahap, maksimal 30 persen, menyertakan manajemen/employee stock option sebagai program retensi, dan meningkatkan motivasi bagi manajemen dan karyawan KS. Pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dengan memperhatikan situasi dan kondisi pasar yang tepat, harga dan jumlah lembar saham yang dilepas sesuai dengan tahapan yang dipilih, sehingga diperoleh nilai penjualan saham yang optimal.

Oleh pemerintah, KS diberi tugas memenuhi potensi pertumbuhan baja nasional yang mencapai 8 persen per tahun dan tetap mempertahankan posisi sebagai domestic market leader. Untuk itu, KS merencanakan program revitalisasi dan peningkatan kapasitas produksi. Beberapa proyek strategis yang telah direncanakan adalah proyek ironmaking—Kalimantan Selatan (joint venture dengan PT Antam Tbk.)— revitalisasi fasilitas produksi dan penghematan energi, proyek blast furnace dan modernisasi steelmaking, joint venture dengan Posco, peningkatan kapasitas pabrik HSM dan peningkatan kapasitas pelabuhan dan pembangkit listrik.

Berbagai proyek strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing KS dalam memanfaatkan potensi pertumbuhan baja nasional. Total kebutuhan dana untuk mendanai proyek-proyek strategis tersebut sekitar Rp 14 triliun. Salah satu sumber pembiayaan program revitalisasi dan peningkatan kapasitas produksi adalah melalui IPO dengan menerbitkan saham baru sekitar 20 persen (dari 30 persen yang disetujui DPR), dengan target perolehan dana Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Jadi KS masih membutuhkan lagi tambahan dana investasi sekitar Rp 10 triliun untuk menjadikannya perusahaan baja berkelas dunia.

Ukuran Kewajaran
Awalnya kisaran harga IPO Krakatau Steel adalah Rp 750-1.150 per lembar saham. Berdasarkan laporan feedback dari para investor calon peminat saham KS, disepakati dan diputuskan bahwa kisaran harga untuk IPO diperketat menjadi Rp 800-1.150 per lembar saham. Harga tersebut akan diumumkan pertama kalinya dalam public expose IPO Krakatau Steel. Menteri BUMN kemudian memutuskan menetapkan harga Rp 850 per saham. Harga tersebut, menurut Menteri, adalah harga yang tidak murah tapi juga tidak mahal alias wajar.

Kewajaran harga tersebut dapat diukur dari perhitungan price earning ratio (PER), yakni harga dibandingkan dengan laba bersih perusahaan per saham. Pada harga Rp 850 per lembar saham, KS dinilai sebesar 9,9 kali PER, sedangkan untuk pembanding di industri sejenis kami berpendapat bahwa Posco dan Tata Steel merupakan perusahaan pembanding yang cocok, PER dari masing-masing perusahaan tersebut adalah 8,2 kali dan 8,1 kali. Jadi, menurut valuasi PER, harga Rp 850 per saham sudah wajar bahkan sedikit di atas harga saham perusahaan serupa di regional. Tidak mengherankan, sebelumnya sesuai dengan hasil riset penjamin pelaksana emisi dan international selling agents, valuasi saham berkisar antara Rp 500 dan Rp 1.100 per lembar.

Investor calon pembeli selalu mempertimbangkan masalah valuasi terhadap harga saham dan risiko keuangan sebagai faktor penentu harga wajar. Jika penetapan harga di atas perkiraannya, investor dapat mengambil keputusan untuk mundur sama sekali atau mengurangi permintaannya. Jika investor memiliki reputasi bagus dan pemegang dana besar, penjual biasanya akan mendengarkan permintaan mereka. Dugaan saya, mengapa pemerintah berkukuh pada harga Rp 850 per lembar saham adalah adanya investor-investor berkualitas yang akan mundur apabila harga dinaikkan. Yang lebih gawat lagi apabila investor terpaksa membeli pada harga di atas wajar dan keesokan harinya langsung menjual untuk mengurangi kerugian karena takut harga sudah terlalu tinggi.

Penjatahan yang Adil
Pemerintah tentu juga ingin agar jumlah minat investor yang masuk pada saat book building banyak, khususnya investor berkualitas, investor retail juga banyak, seimbang dari sisi geografis investor dan lain-lain. Konsekuensi dari tujuan lain tersebut adalah perolehan harga tidak bisa optimal. Faktor penentu harga: yakni, pertama, komposisi dan distribusi antara investor retail dan institusi, investor lokal dan asing serta yang terpenting adalah pemesanan dari investor berkualitas. Kedua, valuasi dari perusahaan pembanding regional sejenis seperti Posco dan Tata. Berdasarkan data perbandingan yang ada, saya berkeyakinan harga yang ditetapkan relatif optimal. Ketiga, penetapan harga yang atraktif sehingga kinerja di pasar sekunder dapat berjalan baik mengingat dalam IPO ini tidak ada program stabilisasi harga (green shoe). Dan keempat, mengupayakan terciptanya momentum yang positif sehingga diharapkan program-program privatisasi BUMN selanjutnya yang sedang dipersiapkan tetap diminati oleh investor.

Kelebihan permintaan akan membawa pembentukan harga yang wajar dan penjatahan yang adil sesuai dengan aturan serta jumlah permintaan dan kualifikasi investor. Metode IPO melalui penawaran umum di dalam dan luar negeri juga dapat menghindari adanya ketidakadilan dalam penjatahan. Metode IPO yang dilakukan adalah melalui penawaran umum di Indonesia dan penawaran terbatas dengan format Rule-144 A SEC untuk pasar internasional, termasuk Amerika Serikat. Tata kelola dalam penerbitan yang ketat dan rigid tersebut dimaksudkan untuk melindungi investor publik. Kecil sekali kemungkinan adanya manipulasi penjatahan.

IPO Krakatau Steel masih berjalan dan distribusi pembeli baru akan terlihat setelah penjatahan nanti pada 8 November 2010 dan, sesuai dengan ketentuan Bapepam, akan dilakukan audit penjatahan oleh kantor akuntan independen.

Sebaiknya kita tunggu proses dan hasil IPO tersebut. Sebagai orang yang pernah memiliki pengalaman praktek menjual saham dan obligasi negara di dalam dan luar negeri, saya cukup yakin akan adanya aturan yang disiplin dan ketat di pasar modal. Sulit sekali terjadi manipulasi harga dan penjatahan yang bias pada satu atau beberapa investor tertentu. Sebaiknya kita percayakan kepada otoritas yang bertanggung jawab, yakni pemerintah, Krakatau Steel, Bapepam, DPR, dan auditor, untuk menjalankan tugas dengan fungsi masing-masing. Kedisiplinan dan kepercayaan terhadap sistem dan proses tersebut diperlukan pada saat kita akan membangun institusi pasar modal yang kredibel dan profesional.

Anggito Abimanyu
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus