Saya menyambut baik gagasan Prof. Moegiadi, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen P dan K, tentang kerja sama antara sekolah dan lembaga kursus swasta dalam membina keterampilan para pelajar (TEMPO, 27 April 1991, Pendidikan). Khusus bagi lembaga kursus komputer di Banda Aceh, yang berjumlah sekitar 10 buah itu, sudah saatnya berbenah diri dan merancang kurikulum standar. Ini dilakukan sebagai realisasi awal, kerja sama antara pemerintah dan lembaga kursus komputer swasta. Kerja sama itu merupakan upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia. Apalagi, kondisi kualitas sumber daya manusia di Aceh relatif lebih lamban perkembangannya daripada laju pembangunan atau munculnya sentra-sentra industri baru. Namun, sayangnya, lembaga kursus komputer swasta di Aceh kini sedang memasuki fase suram. Hal itu berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Hak Cipta dan status hukum yayasan. Artinya, muncul berbagai penafsiran yang kontradiktif dan saling ngotot antara berbagai pihak sesuai dengan wewenangnya. Misalnya, bagaimana status hukum sebuah disket program orisinal jika telah muncul disket program orisinal generasi yang lebih baru. Lalu, bagaimana pengertian pengadaan. Atau, tepatnya, bagaimana status hukum pengadaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan dalam kaitannya dengan proses belajar-mengajar. Bagaimana status hukum lembaga pendidikan swasta yang berada di bawah sebuah yayasan. Apakah ia dapat digolongkan sebagai komersial jika memungut SPP dari para siswanya. Di sini, saya harapkan ada tanggapan dari pembaca, baik secara individual maupun lembaga. Sebab, tidak jelasnya penafsiran akan menimbulkan ekses yang negatif. Antara lain, munculnya pihak yang memaksakan dirinya mereguk di air keruh, atau lembaga kursus gulung tikar. Dan akhirnya, pengembangan kualitas sumber daya manusia di Aceh semakin lamban. Hal ini akan berakibat pada peledakan skala komunitas masyarakat "buya krueng" (marjinal). Jadi, ada sikap arif dan keinginan membangun yang kuat, seperti yang diperlihatkan oleh sikap untuk mendahulukan pendidikan lembaga komersial (software house) di Jawa, bukan lembaga pendidikan gurem seperti di Aceh. H. OTTO SYAMSUDDIN ISHAK Direktur Cabang Lembaga Pendidikan Bisnis Manajemen Komputer (LPBMK) Jalan Sri Ratu Safiatuddin 24 Banda Aceh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini