Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Lembaga pemasyarakatan: usaha ...

Sudah saatnya departemen kehakiman mendirikan semacam lembaga ilmu kepenjaraan indonesia untuk memperbaiki citra lembaga pemasyarakatan dan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

11 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih sering didengar bagaimana pengertian lembaga pemasyarakatan (LP) disalahtafsirkan. Sampai-sampai muncul sebutan "lembaga pembantaian", "lembaga penggimbalan", atau "lembaga penyiksaan". Berita-berita berjudul seram LP Masih Mengerikan (TEMPO, 3 Januari 1987, Hukum) dan Membina Napi Sampai Mati (TEMPO 14 Mei 1988. kriminalitas) masih saja tak berhenti terpampang. Tidak aneh bila seorang guru besar FH USU tak tanggung-tangKung menggugat lembaga itu. Bahkan ia menganjurkan agar kembali saja ke istilah penjara (TEMPO, 5 November 1988, Hukum). Cerita sedih atau sadistis dan memilukan para tahanan di balik terali besi LP memang masih selalu hadir mewarnai berita-berita di media massa. Ini sudah menjadi rahasia umum. Ada lagi yang lucu. Keadaan LP menjadi gawat tak lain karena para petugas LP sendiri. Mereka tentu kurang menghayati dan memedomani prinsip-prinsip pemasyarakatan yang dicetuskan Dr. Sahardjo, S.H., yang terangkum dalam pengertian "Pohon Beringin Pengayoman". Itu jelas mencerminkan betapa belum berdaya gunanya fungsi LP. Untuk menghilangkan citra buruk LP selama ini dan demi menjamin terciptanya kepastian hukum menurut saya, sudah saatnya kini Departemen Kehakiman mencoba melebarkan sayapnya dengan mendirikan semacam lembaga ilmu kepenjaraan Indonesia (sebut saja: LIKI). Maksud dan tujuan pembentukannya, sekadar memberikan pendidikan, bimbingan, dan keterampilan formal kepada calon-calon pegawai/petugas LP. Para calonnya bisa diambilkan dari anak-anak lepasan SMTA. Model pendidikan bisa saja, misalnya, disejajarkan dengan sejenis pendidikan program D2. Materi kuliahnya, antara lain, Falsafah Pancasila, Agama, Hukum (Penitensirr Recht), Psikologi Kriminal, Psikologi Sosial, Psikologi Pendidikan, Politik Kriminal, Higiene Kriminal, Poenologi, Antropologi, Ilmu Budaya Dasar, Filsafat, Etika, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dan disiplin ilmu pengetahuan yang menyangkut dunia humaniora lainnya. Manusia lepasan lembaga itu pasti dapat diyakini akan memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi. Keberadaan LIKI itu, dengan sendirinya, perlahan-lahan akan bisa "merehabilitasi" citra LP selama ini. ERWIN (Mahasiswa) Jalan Bubu 151-B Medan 20222

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus