Berita penyelundupan 184 gading gajah Afrika dari Tanzania senilai Rp 1 milyar oleh bekas duta besar Indonesia di Daar-es-Salaam (TEMPO, 28 Januari, Nasional) telah membuat heboh. Bukan cuma pers nasional yang memberitakan. Juga berbagai media massa asing. Peristiwa itu tentu membuat berang Menlu Ali Alatas. Menlu, bahkan, sudah menyatakan, sebagaimana dikutip TEMPO, "Ia akan ditindak tegas, karena tindakannya itu tak dapat ditoleransikan." Bekas dubes itu, tampaknya, memang pantas mendapatkan tindakan tegas berupa sanksi atau hukuman. Sebab, tindakannya itu bukan saja telah membuat malu bangsa, tapi juga telah membantu perburuan liar gajah-gajah Afrika. Padahal, satwa itu termasuk jenis yang dilindungi habitatnya di Afrika, khususnya di Tanzania. Sebagai seorang diplomat, ia telah menyalahgunakan fasilitas diplomatic bag untuk kepentingan pribadi. Kini ia telah mencoreng wajah bangsa di mata dunia. Terlepas dari ada atau tidaknya pesan sponsor atau orang lain di balik kenekatan dubes itu, ia layak memperoleh sanksi atau hukuman. Dan, bila ternyata, ada orang lain atau pesan sponsor di balik tindakan bekas dubes itu, mereka pun layak diusut dan ditindak tegas. Bila pemesan itu ternyata terbukti bersalah, ia juga pantas dijatuhi sanksi. Semua itu perlu dilaksanakan agar kasus serupa tak terulang. DONI DARMAWAN, S.E. Jalan Palbatu Raya 19 Jakarta Selatan 12870
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini