Saya tertarik oleh berita berjudul Pengacara Medan setelah Ultimatum (TEMPO, 7 Januari, Hukum). Di situ disebutkan bahwa 26 dari 83 pengacara praktek dan enam dari 14 advokat, yang ada di Sumatera Utara, menyatakan sikap: tetap sebagai pengacara. Sikap itu mereka putuskan karena ada ultimatum Djazuli Bachar, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, memangkas "dwifungsi" (pengacara yang merangkap pegawai negeri). Berdasarkan ultimatum itu, batas terakhir pelaporan para pemegang "dwifungsi" itu kepada Djazuli Bachar adalah pada 15 Desember 1988. Maka, jelas, sisanya, 57 pengacara plus delapan advokat, walaupun tak melaporkan diri, dinyatakan tetap pegawai negeri. Lalu, Ikappin (Ikatan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia) cabang Medan, yang diketuai H. Muthalib Sembiring, dosen FH USU, ternyata mengajukan protes ke Menteri Kehakiman. Ikappin, yang 90 dari 120 anggotanya terdiri atas pegawai negeri, menuntut agar surat edaran Djazuli itu dicabut. Ikappin menyatakan, "Pokoknya, kami akan bertahan menjadi pengacara sekaligus pegawai negeri." Sehubungan dengan masalah tadi, saya teringat ke masa 32 bulan lewat. Waktu itu, TEMPO, 3 Mei 1986, Hukum, menyiarkan berita berjudul Dwifungsi. Yang Penting Bermutu. Kasusnya mirip dengan yang terjadi di Medan tadi, yakni pemangkasan jabatan rangkap pengacara yang pegawai negeri. Pada 1986, ketentuan itu berdasarkan sebuah surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi, Sukadji Ranuwihardjo pada 18 Juni 1984. Isi surat edaran Dirjen adalah agar pegawai negeri Golongan IV-A ke atas dilarang menjadi pengacara. Sedangkan pegawai negeri Golongan III-D ke bawah diperbolehkan, asalkan dengan izin atasan yang bersangkutan. Waktu itu, Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) mendukungnya. Sesuai dengan ketentuan organisasi, Ikadin memang tidak menerima anggota dari pegawai negeri. Itulah mungkin yang kemudian menjadi masalah. Ikappin menghendaki "dwifungsi", sementara Ikadin sebaliknya, tidak merasa perlu walau keduanya sama-sama bergerak di bidang kepengacaraan. BARITA SINAGA Jalan Turi 20 Medan 20218
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini