Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Lockdown dan Urgensi Peraturan Pemerintah

Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masif dan sulit dideteksi membuat pemerintah benar-benar bekerja keras mengatasinya.

31 Maret 2020 | 06.35 WIB

Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, 27 Maret 2020. Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan "lockdown" sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Perbesar
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, 27 Maret 2020. Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan "lockdown" sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahmi Ramadhan Firdaus
Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masif dan sulit dideteksi membuat pemerintah benar-benar bekerja keras mengatasinya. Sejauh ini, kebijakan untuk mengatasi wabah adalah melakukan rapid test dan pembatasan fisik (physical distancing).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden mengimbau agar aktivitas beribadah, belajar, dan bekerja dilakukan di rumah. Namun imbauan ini tidak begitu saja dapat dilaksanakan semua orang, khususnya yang bekerja di sektor swasta dan harus tetap masuk atau yang bekerja di lapangan. Bukan tidak mungkin Covid-19 akan terus menular karena pembatasan fisik yang masih belum efektif diterapkan.

Sebagai skenario terburuk, banyak pakar menyarankan agar pemerintah melakukan lockdown (penutupan wilayah). Beberapa daerah sempat menimbang opsi tersebut, tapi Presiden menegaskan bahwa kewenangan lockdown mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lockdown merupakan situasi yang melarang warga keluar-masuk suatu tempat karena kondisi darurat. Hal itu juga bisa berarti negara yang menutup perbatasannya agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari wilayahnya. Istilah “lockdown” memang belum umum di Indonesia, tapi maknanya hampir sama dengan “karantina wilayah” dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata “karantina” diambil dari bahasa Italia, “quaranta giorni”, yang berarti 40 hari. Istilah ini pertama kali muncul pada abad ke-14 ketika wabah bubonik mengganas dan menelan korban hampir sepertiga hingga dua pertiga penduduk Eropa. Untuk mencegah penyebaran penyakit itu, sistem karantina digunakan. Mekanismenya, kapal-kapal yang datang dari wilayah lain dilarang langsung bersandar menurunkan penumpang. Mereka wajib menunggu selama 40 hari di suatu pulau tertentu untuk memastikan penumpang atau awaknya tidak tertular penyakit. Selama masa karantina, kapal-kapal tersebut wajib mengibarkan sanitaria bandiera atau bendera kesehatan berwarna kuning.

Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menggariskan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah. Untuk melakukannya, harus ada konfirmasi laboratorium bahwa sudah terjadi penyebaran penyakit di masyarakat di wilayah tersebut. Perlu ditegaskan bahwa selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat lewat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, secara teknis, karantina wilayah akan sulit dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Maka, opsi lockdown atau karantina wilayah kemungkinan kecil dipilih guna menangani wabah Covid-19. Peraturan pemerintah itu merupakan peraturan delegasi dari undang-undang yang perlu waktu tidak sebentar dalam pembentukannya. Belum lagi jika peraturan pemerintah tersebut memerintahkan pembentukan peraturan presiden atau peraturan menteri untuk melaksanakannya.

Selain itu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dianggap menjadi opsi. Namun, pertanyaannya, seberapa besar urgensi perpu? Perpu merupakan kewenangan spesial presiden dan merupakan barang mahal yang perlu pertimbangan matang dalam menggunakannya. Menurut konstitusi, dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menerbitkannya. Lantas apakah penyebaran wabah Covid-19 merupakan kondisi kegentingan yang memaksa sehingga penanganannya harus melalui perpu?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menafsirkan kondisi kegentingan yang memaksa sebagai (a) kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; (b) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tapi tidak memadai, dan (c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Jika merujuk pada penafsiran tersebut, sesungguhnya perpu tidak diperlukan karena tidak terjadi kekosongan hukum. Instrumen hukum mengenai penanganan wabah Covid-19 sesungguhnya sudah ada, seperti Undang-Undang Wabah Penyakit dan Menular, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Tanggung jawab penuh kini ada pada negara untuk melindungi masyarakatnya, sebagaimana Cicero pernah mengatakan: “Salus populi suprema lex esto”, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah memaksimalkan peraturan perundang-undangan untuk menangani wabah ini. Adapun masyarakat harus percaya penuh kepada pemerintah agar ada sinergi dan solidaritas yang terbangun.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus