Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Cermat Mengelola Dana Kebudayaan

Pemerintah menyiapkan Rp 3 triliun dana kebudayaan. Hendaknya dikelola profesional bidang keuangan dan memiliki visi memajukan kebudayaan.

2 April 2022 | 00.00 WIB

Cermat Mengelola Dana Kebudayaan
Perbesar
Cermat Mengelola Dana Kebudayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah meluncurkan dana abadi kebudayaan untuk membangkitkan aktivitas kebudayaan yang sempat terhenti karena pandemi.

  • Pengelolaan dana abadi kebudayaan sebaiknya diserahkan kepada profesional bidang keuangan.

  • Anggota panel ahli dan panel seleksi dalam badan pengelola dana abadi kebudayaan terdiri atas orang-orang non-pemerintah yang paham perkembangan dan kebutuhan pemajuan kebudayaan.

HAMPIR lima tahun setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, para pekerja seni dan pelaku budaya Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan dana kebudayaan. Dana hibah ini bisa cair setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan seni-budaya. Selain itu, pemerintah harus menyusun aturan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Menurut Presiden Joko Widodo, dananya bisa mencapai Rp 5 triliun.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus