Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah meluncurkan dana abadi kebudayaan untuk membangkitkan aktivitas kebudayaan yang sempat terhenti karena pandemi.
Pengelolaan dana abadi kebudayaan sebaiknya diserahkan kepada profesional bidang keuangan.
Anggota panel ahli dan panel seleksi dalam badan pengelola dana abadi kebudayaan terdiri atas orang-orang non-pemerintah yang paham perkembangan dan kebutuhan pemajuan kebudayaan.
HAMPIR lima tahun setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, para pekerja seni dan pelaku budaya Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan dana kebudayaan. Dana hibah ini bisa cair setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan seni-budaya. Selain itu, pemerintah harus menyusun aturan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Menurut Presiden Joko Widodo, dananya bisa mencapai Rp 5 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo