Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan sistem permukiman yang tertata. Begitu kebijakan Gubernur Sutiyoso yang harus dilaksanakan para wali kota.Terjemahannya adalah para pemukim liar hengkang dari tanahyang kini ditempatinya. Tak peduli apakah itu tanah negara,tanah milik pengembang, atau tanah milik perorangan. Siapapun yang punya bukti-bukti sah atas sebidang tanah akandilindungi haknya, dan siapa pun yang menempati tanah tanpaada bukti kepemilikan akan digusur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo