Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MASALAH serius yang muncul dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus adalah upaya pemusatan kekuasaan. Sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan berbagai lembaga ke pemerintah pusat, omnibus RUUÂ Kesehatan menetapkan segala urusan kesehatan di bawah kontrol Kementerian Kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sentralisasi Kekuasaan di RUU Kesehatan"