Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENGUNDANG sejumlah organisasi masyarakat sipil di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, akhir Maret lalu, tim hubungan masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengungkapkan kegusaran mereka. Pasalnya, hari-hari itu Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan sedang gencar disosialisasi kepada publik. Jika aturan itu disahkan, BPJS Kesehatan bakal turun kasta dari semula di bawah presiden menjadi anak buah Menteri Kesehatan.
Persamuhan empat jam pada bulan Ramadan itu dihadiri Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dan tiga anak buahnya. Tetamunya adalah peneliti sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) serta lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The Prakarsa.
Awalnya diskusi membahas iuran jaminan kesehatan masyarakat miskin yang dibiayai negara. Lalu tim lembaga jaminan sosial menyinggung substansi RUU Kesehatan. “Diskusi informal dan membahas kekhawatiran soal pengaturan BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan,” kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina menceritakan isi pertemuan itu, Jumat, 26 Mei lalu.
Petugas Kebijakan Sosial The Prakarsa, Darmawan Prasetya, yang turut hadir dalam diskusi, bercerita, ada sejumlah pandangan yang mengemuka apabila BPJS Kesehatan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Salah satunya potensi konflik kepentingan. “Rumah sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama diawasi oleh Kemenkes,” ujar Darmawan, April lalu.
Ada kekhawatiran independensi BPJS sebagai badan hukum publik juga akan tergerus. Segala urusan pengelolaan jaminan kesehatan bakal terpusat di kementerian yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin itu.
BPJS Kesehatan tak cuma sekali itu melobi lembaga swadaya masyarakat. Pelbagai organisasi lain pun mereka temui di Cikini, Jakarta Pusat, bulan lalu. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto tak membantahnya. “Tak khusus membahas RUU Kesehatan, tapi juga berbagai pencapaian BPJS Kesehatan,” kata Agustian di kantornya, Jumat, 26 Mei lalu.
Petinggi BPJS pun menyambangi sejumlah anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka meminta pasal 7 yang mengatur penurunan posisi lembaga tersebut dicabut. Lobi berjalan sejak RUU Kesehatan dibahas di Badan Legislasi DPR.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Menara Pemancar Tembus ke Partai"