Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Payung Hukum Calon Independen

Pemerintah sebaiknya segera menerbitkan perpu. Terlalu lama menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

20 Agustus 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH seharusnya bertindak cepat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengizinkan tampilnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Ada banyak argumen untuk itu. Sepanjang tahun 2008 akan ada 14 pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Keputusan Mahkamah membutuhkan ”payung hukum”, berupa undang-undang, agar bisa dijalankan. Tanpa itu, pintu masuk bagi calon independen tetap tertutup. Pemilihan bisa dituding tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka yang berminat menjadi kepala daerah melalui jalur perorangan akan kecewa. Sebuah potensi gejolak politik terbuka.

Pertentangan itu tampak sangat jelas. Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan pencalonan kepala daerah hanya melalui partai politik bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Nomor 32/2004 dianggap Mahkamah berlawanan dengan spirit konstitusi, khususnya Pasal 18: pemilihan kepala daerah harus dilakukan dengan demokratis. Maknanya, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih.

Kesamaan hak itu selama ini ”diingkari”. Satu-satunya jalan untuk tampil sebagai calon kepala daerah adalah mencari dukungan partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 15 persen jumlah suara pemilih. Bukan rahasia lagi, hak monopoli partai itu menyuburkan ”politik uang”. Kasus mantan petinggi TNI yang merasa dibohongi partai politik setelah menyetor miliaran rupiah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta adalah contoh bahaya monopoli itu.

Masyarakat juga rugi. Ketentuan Pasal 56 dan 59 UU No. 32/2004, yang mengatur syarat calon kepala daerah melalui partai, melenyapkan peluang calon pemimpin yang mungkin lebih berkualitas ketimbang yang diajukan partai. Aturan itu juga membuat masyarakat tak punya alternatif. Partai politik, demi kekuasaan atau alasan lain, bisa membatasi jumlah calon. Pemilihan Gubernur Jakarta yang hanya menampilkan dua pasang calon, sementara pemilih Jakarta lebih dari 5,5 juta orang, merupakan contoh betapa ”miskin” alternatif calon yang disodorkan partai.

Putusan Mahkamah Konstitusi mesti dipandang sebagai usaha menyehatkan partai politik. Partai akan memperbaiki diri, dengan lebih transparan memilih calon kepala daerah. Jika mekanisme internal partai bekerja baik, partai lebih mudah menjaring calon pemimpin yang lebih baik ketimbang calon jalur independen. Di Amerika Serikat, misalnya, calon presiden dari jalur independen tak pernah menang melawan calon partai.

Setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi, menurut kami, kepentingan tampilnya calon independen sudah mendesak, terutama untuk mewujudkan kesamaan hak warga negara dan usaha mengurangi ”politik uang”. Merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sedikitnya perlu waktu enam bulan. Terlalu lama. Tanpa itikad baik, misalnya ada yang sengaja mengulur waktu keluarnya perangkat hukum seperti peraturan pemerintah, bisa-bisa calon independen baru turun berlaga pada 2010.

Paling tepat, pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Di sana diatur besarnya suara untuk calon perorangan. Jika partai minimal didukung 15 persen suara, calon independen cukuplah 5 sampai 10 persen. Batas yang terlalu tinggi membuat munculnya calon elitis, hanya mereka yang punya uang. Tapi batas yang terlalu rendah akan mengundang calon tak berkualitas, yaitu para ”petualang politik” dengan visi tak jelas selain mengail keuntungan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus