Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH seharusnya bertindak cepat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengizinkan tampilnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Ada banyak argumen untuk itu. Sepanjang tahun 2008 akan ada 14 pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Keputusan Mahkamah membutuhkan ”payung hukum”, berupa undang-undang, agar bisa dijalankan. Tanpa itu, pintu masuk bagi calon independen tetap tertutup. Pemilihan bisa dituding tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka yang berminat menjadi kepala daerah melalui jalur perorangan akan kecewa. Sebuah potensi gejolak politik terbuka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo