Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VONIS bersalah terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, oleh Mahkamah Agung merupakan kemunduran besar dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Majelis kasasi menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena Erwin Arnada dianggap melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo