1. Perkawinan campuran ada tiga macam: a. Berlainan agama tapi sesama bangsa b. Berlainan bangsa tapi sesama agama c. Berlainan agama dan berlaman bangsa. 2. Menurut Alkitab a. Ulangan 7:3: "Dan lagi jangan kamu bersanak-saudara dengan mereka itu jangan anakmu perempuan kamu berikan kepada anak mereka laki-laki dan anak mereka perempuan jangan kamu ambil akan bini anakmu laki-laki. b. Yoshua 23:12-13: "Karena jikalau kiranya kamu berundur-unduran dan berdamping dengan sisa bangsa-bangsa ini, yang lagi tinggal sertamu, dan kamu kawin dengan mereka itu, dan berjinak-jinakan dengan mereka itu, dan mereka itu pun dengan kamu, ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya Tuhan Allahmu tiada akan lagi menghalaukan bangsa-bangsa ini di hadapanmu daripada tempatnya, melainkan mereka itu kelak menjadi bagimu akan jerat dan akan jaring dan akan cemuk pada pinggangmu dan akan duri pada matamu, sehingga binasalah kamu dalam negeri yang baik, yang telah dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu itu." c. Ezra 9:12: "Maka sebab itu janganlah kamu berikan anak-anak perempuanmu kepada anak mereka laki-laki, dan jangan ambil anak-anak perempuan mereka itu akan bini anak-anak laki-lakimu dan jangan kamu sengajakan selamat dan baik mereka itu sampai selama-lamanya, supaya boleh kamu menjadi kuat.... " 3. Berdasarkan 3 ayat dalam Alkitab tersebut, bagi ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dilarang melakukan perkawinan campuran, baik berlainan bangsa apalagi berlainan agama. 4. Dalam hal ini (perkawinan campuran) menurut Surah Al-Baqarah 221 dan Al-Maidah 5, Islam membolehkan perkawinan campuran, asalkan sesama agama meskipun berlainan bangsa. Ini merupakan suatu kemajuan, meskipun dalam Islam diharamkan seorang wanita Islam dikawini laki-laki non-Islam. Dan ini memang ketentuan dari Allah. 5. Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) ada dua macam -- yang kita bicarakan sekarang ini mengenai Nasrani -: a. Nasrani Tauhid yaitu yang menganggap bahwa Yesus bukan Tuhan dan bukan anak Tuhan, sebagaimana yang dianut oleh Arius, Waraqah bin Naufal (paman Khodijah ra., istri Rasulullah saw.), raja Najasyi dari Habsyi pada zaman Rasulullah saw. dan lain-lain. b. Nasrani Trinitas yaitu Nasrani yang ditegakkan oleh Athanasius sampai sekarang. 6. Menurut kami, Nasrani kategori (a) yang boleh dikawini perempuan-perempuannya oleh laki-laki Muslim dan sembelihannya boleh dimakan oleh orang Islam. 7. Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dibedakan dengan golongan lain (Hindu, Budha, Konghucu, dan lain-lain karena ahli kitab menerima kitab dari Allah meskipun sudah banyak tercampur oleh tangan-tangan manusia. Tapi selain ahli kitab tidak memiliki kitab semacamnya. Dengan kitab dari Allah mereka tahu bagaimana sifat-sifat Allah itu (meskipun sudah banyak penyelewengan dari aslinya). Tapi golongan selain ahli kitab, karena tidak memiliki kitab dari Allah, maka tentang sifat-sifat ketuhanannya hanya berdasarkan versi pendiri-pendiri agama mereka. 8. Yang dimaksudkan dengan iman dalam Islam ialah seorang harus beriman kepada 6 hal (Rukun Iman), yaitu: beriman kepada Allah kepada para malaikat-Nya beriman kepada kitab-kitab Allah (yaitu: Taurat, Zabur, Injil, dan Quran) beriman kepada rasul-rasul Allah (yang 25 orang itu termasuk Nabi Muhammad saw.) beriman kepada Hari Akhir dan beriman kepada Takdir, yang baik maupun yang buruk. Jika orang hanya beriman kepada sebagian saja, maka tidak dinamakan orang yang beriman. Golongan lain pun menganggap, orang yang tidak seagama dengannya bukan orang beriman. A.W. HAYAT Dlanggu, Klaten Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini