Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen bisa berakibat buruk pada 20 juta pekerja di sektor hiburan.
Mulai 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai akan kembali naik, menjadi 12 persen.
Pemerintah hanya mau main gampang meningkatkan pendapatan, sementara pengelolaan pajak berlangsung serampangan.
KENAIKAN pajak hiburan menjadi bukti teranyar buruknya manajemen perpajakan Indonesia. Pemerintah ingin menempuh cara mudah mengisi pundi-pundi negara tanpa memikirkan dampak panjangnya. Tujuan utamanya, yaitu meningkatkan pendapatan pajak, malah sulit tercapai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Main Cepat Menaikkan Pajak"