Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Peraturan yang Menyulut Sengkarut

Selain peraturan lemah, komunikasi macet membuat kisruh di BP Migas. Penerimaan negara tak boleh jadi korban.

11 Juli 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudah sering terjadi, peraturan yang lemah memicu sengkarut dalam birokrasi pemerintah. Kisruh penunjukan deputi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan contoh mutakhirnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang badan yang biasa disingkat BP Migas itu memang "bolong" di sana-sini. Kepala BP Migas, umpamanya, diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi Kepala Badan tidak punya hak mengangkat wakil dan deputi. Hak mengangkat itu ada pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah meminta saran Kepala Badan. Celakanya, peraturan ini tidak memiliki pasal yang mengatur tindakan selanjutnya apabila usul Kepala Badan tidak disetujui Menteri.

Inilah yang terjadi ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh meminta usulan nama untuk mengganti tiga deputi BP Migas. Kepala BP Migas Priyono pun menyetor sejumlah nama. Menteri Energi ternyata hanya menyetujui satu nama usulan Kepala Badan. Dua nama lain ditentukan Menteri dari luar paket yang diajukan Kepala Badan.

Konflik pun pecah. Kepala BP Migas hanya melantik satu orang deputi baru yang sesuai dengan usulannya. Ia menganggap peraturan jelas menyebutkan pengangkatan deputi harus sesuai dengan usulannya. Sedangkan Menteri menganggap pihaknya bisa saja memilih nama lain setelah mendengar usulan Kepala Badan. Dua deputi baru yang ditetapkan Menteri Darwin akhirnya tidak dilantik. Toh, Kementerian Energi menganggap dua deputi baru itu tetap sah, sedangkan Kepala BP Migas tak mengakui dua deputi "penunjukan" Menteri. Kebuntuan ini, sekali lagi, tidak dapat dipecahkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.

Tanpa pegangan hukum jelas, argumentasi kedua pihak tak banyak membantu memecahkan persoalan. Menteri Energi menyatakan deputi baru akan memberikan spirit dan dinamika baru kepada tim. Dari sana diharapkan ada kreativitas untuk mengangkat kinerja BP Migas, yang dianggap belum mampu memenuhi janji target peningkatan produksi minyak. Kepala BP Migas justru menganggap deputi baru berisiko menghambat kerja mengejar target itu.

Sudah peraturan lemah, komunikasi dan koordinasi juga tak jalan. Padahal Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 jelas mengatur jalan keluar menghindari kebuntuan begini. Menteri koordinator yang berurusan dengan bidang ini mesti mencarikan kesepakatan. Apabila kesepakatan tidak juga tercapai, persoalan bisa dibawa ke sidang kabinet.

Sayangnya, tak terlihat ada inisiatif para pemimpin untuk segera memecahkan sengkarut ini. Padahal yang dipertaruhkan adalah produksi minyak mentah siap jual (lifting) yang besar sumbangannya kepada kas negara. Kinerja BP Migas memang sudah lama jadi sorotan. Birokrasi lambat, dipadu dengan menipisnya cadangan minyak, telah membuat target lifting kian ciut.

Sebelum 2004, lifting minyak selalu melampaui satu juta barel per hari—angka yang saban tahun terus tergerus. Pada 2009, lifting minyak tercatat 944 ribu barel per hari. Pada 2010, lifting tercapai 940 ribu atau meleset dari target 960 ribu barel per hari. Senjakala dunia perminyakan tak terelakkan. Inilah soal besar yang seharusnya menjadi fokus perhatian pengambil kebijakan.

Peraturan pemerintah, terutama pasal yang mengatur pengangkatan pejabat, yang lemah memang perlu diperbaiki. Tapi, sebelum itu, kepentingan negara dan publik tak boleh dikorbankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus