Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal akhirnya boleh dilakukan. Mahkamah Konstitusi memutuskan mengizinkan adanya pasangan calon tunggal tanpa perlu menunda pilkada, Selasa pekan lalu. Dengan demikian, dalam pilkada serentak pada 9 Desember nanti, tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal tetap bisa melangsungkan pemilihan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo