Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pilkada Rasa Referendum

Mahkamah Konstitusi mengizinkan pilkada dengan calon tunggal. Pemilih bisa menggunakan haknya dengan cara mirip referendum.

5 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Pilkada Rasa Referendum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal akhirnya boleh dilakukan. Mahkamah Konstitusi memutuskan mengizinkan adanya pasangan calon tunggal tanpa perlu menunda pilkada, Selasa pekan lalu. Dengan demikian, dalam pilkada serentak pada 9 Desember nanti, tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal tetap bisa melangsungkan pemilihan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus