Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Polisi di Antara Teror dan Klaim Jihad

Polisi berperan menjaga NKRI dengan senantiasa merawat kebhinekaan. Inilah juga bagian terpenting dari "jihad" itu sendiri.

1 April 2021 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret 2021, atau aksi serupa selama ini, apakah termasuk jihad? Ketika Polisi ditanya itu, sudah pasti jawabannya standar, sesuai tupoksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai pranata sosial sipil, sebagaimana diatur UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertanggungjawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, Polri tentu tak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang membawa korban dan mengakibatkan kerugian. Apalagi jelas-jelas mengancam ideologi dan keutuhan NKRI. Sikapnya tegas, itu adalah aksi teror, yang hanya dilakukan oleh para teroris. Titik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jangankan Polisi, para kiai dan tokoh agama sekalipun, justru akan mengecam aksi teror seperti itu. Mereka sangat tidak bisa menerima aksi semacam itu menggunakan dalih dan apalagi mengatasnamakan agama. Karena bagi mereka, agama selalu mengajarkan kebajikan, meluhurkan budi pekerti, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.

Sebagai warga masyarakat biasa, kita patut berbangga bahwa selama ini Polisi selalu sigap bergerak. Selama pandemi Covid-19 ini saja, ratusan terduga teroris telah ditangkap, seperti di Jatim, Sulsel, Sumbar, Jakarta, Tangerang dan Sumut.

Meskipun kemudian ada yang menilai, aksi teror Makassar itu merupakan “aksi balas dendam” dari rangkaian aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 beberapa bulan terakhir ini.

Penilaian itu, menurut saya, spekulasi yang terlalu berlebihan. Bagaimanapun, Polri harus bergerak cepat. Selain penindakan, langkah-langkah pencegahan dan penangkalan juga harus dilakukan pihak Kepolisian. Bahkan, yang disebut terakhir ini mestinya menjadi gerakan masif di seluruh Indonesia. Tak lain, bagaimana membangun “daya tahan” masyarakat baik terhadap aksi terorisme, radikalisme, maupun paham intoleran itu sendiri.

Kesalahan Ajaran

Harus dipastikan, memaknai jihad secara sempit dengan aksi kekerasan dan bunuh diri, sangat tidak bisa dibenarkan. Jihad adalah ajaran suci, tak boleh dikotori dengan perilaku keji. Jihad itu haq, sedang kekerasan dan bunuh diri itu batil. Keduanya tak mungkin bisa dicampur-adukkan menjadi kebenaran ajaran baru. Islam jelas melarang mencampur-adukkan yang haq dengan yang batil (Qs.2:42).

Kata “jihad” disebutkan berulangkali dalam al-Quran. Sekitar 40 kali al-Quran menyebut itu dalam berbagai bentuk dan maknanya. Semua bermuara pada “pengorbanan dengan mencurahkan seluruh kemampuan”.

Tak lain, jihad adalah cara yang harus dilakukan untuk menggapai tujuan. Pelakunya disebut “mujahid” yaitu yang mencurahkan seluruh kemampuan, berkorban dengan pikiran, tenaga, harta benda, dan bahkan jiwa.

Demikian luas maknanya sehingga mereduksi itu menjadi aksi teror seperti yang terjadi selama ini, harus ditegaskan, merupakan kesalahan ajaran. Di sinilah dapat dipahami, kenapa Presiden Jokowi pernah mengusulkan istilah “manipulator agama” untuk menyebut radikalisme sebagai paham yang selalu mengatasnamakan agama itu. Terorisme berpangkal dari paham radikal yang menginginkan perubahan secara mendasar.

Terus terang, sampai saat ini saya belum mengerti, kenapa demikian mudah ajaran jihad ditampilkan dengan tindakan jahat? Kesalahan ajaran yang sangat jelas bertentangan dengan prinsip ajaran Islam itu sendiri.

Yang kita pahami, Islam harus menjadi rahmat, sebagaimana misi Kerasulan Muhammad SAW (Qs.21:107). Di sini, rahmat dipahami secara umum sebagai kemaslahatan umat. Standar kemaslahatan itu sudah jelas: sesuatu yang baik dan membawa kebaikan, serta dapat diterima akal sehat.

Dalam konteks itulah kita mengenal apa yang disebut maqashid al-syari'ah sebagai prinsip dasar penerapan ajaran Islam. Istilah itu sepadan dengan “maslahat”, bahwa penetapan hukum dan ajaran Islam haruslah bermuara kepada kemaslahatan.

Ada lima prinsip dasar (mabadi al-khamsah) yang menjadi tujuan pokoknya. Yaitu, hifdzu al-ddin, menjaga syariat dan nilai-nilai ajaran keagamaan; hifdzu al-nafs, menjaga jiwa baik diri maupun orang lain; hifdzu al-nasl, menjaga garis keturunan atau generasi; hifdzu al-mal, menjaga harta benda atau properti; dan hifdzu al-'aql, menjaga akal atau mencari ilmu dan tidak merusak pengetahuan dalam arti yang luas.

Dengan prinsip itu, inti dari maqashid al-syari'ah tiada lain mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Sungguhpun demikian, kita juga masih diajarkan bahwa “menghindari kerusakan harus didahulukan dari sekadar mengambil kemaslahatan” (dar'u al-mafasid muqaddamu 'ala jalbi al-mashalih).

Lalu, jika ternyata harus menggunakan jalan kekerasan yang membawa korban dan mengakibatkan kerusakan, ajaran apa yang dapat membenarkan?

Semua agama, jelas tak mengajarkan itu. Jika pun pernah terjadi dalam lintasan sejarah, baik yang berkaitan dengan Islam maupun Kristen misalnya, apapun bentuknya, hal itu tak dapat dijadikan rujukan dan dalil pembenaran. Kesalahan dalam praktek penerapan ajaran, apalagi dengan kesengajaan, sampai kapanpun tak dapat dibenarkan.

Mencampur-adukkan kebajikan dengan kejahatan hanya ada pada rezim teror. Adalah Maximilien Robispiere (w.1794), tokoh penting dibalik Revolusi Perancis (1789-1799), pemegang kendali pemerintah de-facto pada pemerintahan teror yang mengajarkan: “kebajikan tanpa teror adalah fatal, teror tanpa kebajikan akan impoten”.

Ke sanalah sebenarnya ajaran para teroris itu bermuara. Ajaran mulia tentang kebajikan yang hanya dijadikan alat pembenar untuk kepentingan memenuhi ambisinya. Jihad yang sejatinya mulia itu lalu dimaknai sangat sempit, bahkan dilakukan dengan modus yang jahat.

“Jihad harus membuahkan terpeliharanya jiwa, mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta berkembangnya harta benda.” Demikian taushiyah ahli tafsir Prof. Dr. Quraish Shihab (2008).

Belajar dari Buntu

Makna jihad yang mendalam itu sudah semestinya ditebarkan secara luas. Bahkan perlu segera dirumuskan fiqih jihad secara komprehensif yang dapat dijadikan panduan dan tuntunan masyarakat. Tanpa kecuali pedoman bagi pihak Kepolisian khususnya yang memang mempunyai tanggungjawab besar, tidak saja dalam menyelesaikan persoalan paham intoleran, radikalisme, dan terorisme, tetapi juga menjamin keamanan dan ketertiban, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dalam konteks kehidupan kebangsaan, Polri juga mengemban amanah yang tidak ringan, yakni menjaga kemajemukan dengan senantiasa mengedepankan pelaksanaan tugasnya secara adil dan bijaksana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Berbagai peran tersebut menuntut Polri untuk tidak sekadar melakukan rutinitas tugas keseharian. Lebih dari itu, juga mampu menjadi perekat kebhinnekaan. Apalagi visi dan misi Kapolri sangat tegas, terwujudnya Polri Presisi di mana salah satu poin terpenting adalah “setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebinekaan”.

Dalam kerangka itulah membangun kemitraan dan sinergitas bersama seluruh komponen dan kekuatan masyarakat menjadi keniscayaan. Polri juga dibentuk untuk membangun kehidupan yang aman, tertib, damai, harmonis dan sejahtera, melalui penegakan hukum dan mengelola kamtibmas secara lebih profesional dan partisipatif.

Untuk itu, komitmen tersebut mesti diterjemahkan secara tepat dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan dan kebangsaan yang luas, dengan senantiasa memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan konstitusi kita. Salah satunya, dengan mengintensifkan dialog dengan berbagai kalangan.

Terus terang, saya harus memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Polres Wonosobo, Jateng, yang telah bergerak cepat dan mengambil langkah yang tepat. Sehari pasca aksi teror Makassar Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi langsung menggelar dialog bersama pemuka agama, tokoh masyarakat dari berbagai Ormas, juga penyelenggara pemerintahan. Bahkan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat juga terlibat aktif.

Dialog dengan tema “Merawat Kebhinekaan” itu menjadi lebih bermakna justru karena tidak diselenggarakan di kantor Polisi atau kantor pemerintahan, tapi langsung di tengah-tengah masyarakat. Tepatnya, di Desa Buntu, Kecamatan Kejajar.

Ada apa dengan masyarakat Desa Buntu? Bagi Indonesia, Buntu hanya satu titik saja dari 83.931 Desa berdasarkan data BPS 2018. Secara ekonomi mungkin tak begitu penting. Posisi geografis di kaki gunung Sindoro, daerah sekitar Dieng, Wonosobo, masyarakatnya hanya petani biasa. Namun di sinilah kita akan menemukan kearifan yang luar biasa.

Buntu selama ini disebut miniatur Indonesia. Pluralitas masyarakatnya tak menghalangi mereka mengembangkan sikap dan laku hidup toleransi yang sempurna. Itulah kenapa BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) bermaksud menjadikannya sebagai laboratorium kebhinekaan.

Masyarakat Buntu tidak saja hidup berdampingan dengan ramah dan damai. Mereka bahkan bisa saling belajar tentang kearifan dari ajaran, keyakinan serta tradisi yang mereka miliki. Secara kultural, masyarakatnya relatif heterogen. Dari segi keyakinan banyak terdapat keberagaman. Tak hanya pemeluk Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, ada pula penghayat kepercayaan. Bahkan dari kalangan muslim pun, ada yang “bercadar” dan bercelana “cingkrang”, tapi mereka semua dapat mengembangkan persaudaraan yang berkeadaban.

Itu semua menjadi keberkahan untuk menjaga keberagaman, serta merawat kebhinekaan. Namun sebaliknya, akan menjadi petaka jika kemajemukan tersebut tidak dikelola dengan tepat. Justru akan menjadi pemicu konflik dan kekerasan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Akhir kata, kita harus belajar dari Buntu. Saya yakin, masih banyak pula Buntu yang lain di seantero nusantara. Kearifan masyarakatnya yang seharusnya kita teladani. Tak lain, untuk menjaga NKRI dengan senantiasa merawat kebhinekaan. Inilah juga bagian terpenting dari “jihad” itu sendiri.

Kalisuren, 30 Maret 2021

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus