Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNPT Ungkap Cara Cepat Polri Ungkap Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli menjelaskan cara Polri mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar

31 Maret 2021 | 06.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli menjelaskan cara Polri mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar meski proses identifikasi jasad belum rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boy Rafli mengatakan, kuncinya adalah proses olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kan di TKP ini banyak data yang bisa bicara dan kenapa bisa cepat? Ternyata jenazah dari L, kepalanya utuh artinya mudah sekali," ucap dia dalam diskusi daring Tempo berjudul 'Jaringan Teror Makassar' pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih utuhnya kepala itu, membuat wajah L terlihat jelas. Sehingga memudahkan saat Polri mengonfirmasi data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Akhirnya kesimpulan awal ditambah dari pemeriksaan yang terlebih dulu ditangkap," kata Kepala BNPT Boy Rafli. Selain itu, pemeriksaan DNA pun juga dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi identitas. 

L dan YSF alias D melakukan aksi bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ahad pagi 28 Maret 2021. Akibat ledakan tersebut, 20 orang keamanan dan jemaah gereja luka-luka. Mereka kini sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

L dan YSF alias D yang menjadi pelaku bom bunuh diri diketahui anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga terlibat dalam pengeboman di Jolo, Filipina Selatan pada 2019 lalu. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus