Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan hukum, melainkan bentuk rekayasa ulang hubungan sipil-militer.
Bukan hanya hukum yang akan kehilangan independensi, juga kontrol terhadap informasi dan keamanan digital.
Selain memperluas peran TNI dalam birokrasi sipil dan keamanan siber, revisi UU TNI mengubah aturan usia pensiun perwira tinggi.
DI tengah euforia demokrasi, ada sejumlah ilusi yang selalu dibiarkan hidup: bahwa sipil mengendalikan militer, negara tunduk pada rakyat, dan sejarah tidak akan berulang. Namun sejarah tidak bergerak seperti garis lurus; ia melingkar, kembali ke titik-titik lama, terkadang dengan wajah baru, tapi dengan pola yang sama.
Inilah yang terjadi pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini bukan sekadar perubahan hukum, melainkan bentuk rekayasa ulang hubungan sipil-militer yang secara diam-diam sedang menggeser keseimbangan kekuasaan di Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo