Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALIL bahwa kekuasaan yang besar cenderung diselewengkan makin terlihat dalam kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pejabat dari level menengah sampai puncak di lembaga itu ditengarai mengatur tender dan menerima suap dari sejumlah pengusaha. Praktek lancung ini jelas merusak kepercayaan rakyat dan memperburuk wajah birokrasi Indonesia di mata investor asing.
Sejumlah dokumen yang diperoleh majalah ini menunjukkan fungsi SKK Migas telah dijalankan para pejabatnya dengan cara tak amanah, bahkan serampangan. Kasus-kasus rasuah yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi mungkin hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya masih tersimpan tumpukan praktek korupsi lain yang belum terbongkar.
Kekuasaan besar SKK Migas bersumber dari wewenangnya mewakili negara dalam melakukan kontrak kerja sama dengan swasta dalam bisnis penambangan minyak dan gas. Lembaga ini juga dapat menunjuk pihak swasta untuk menjual minyak dan gas milik negara, yang tahun lalu mencapai Rp 300 triliun. Penggantian biaya yang dikeluarkan kontraktor swasta saat melakukan kegiatan eksploitasi alias cost recovery, yang tahun lalu mencapai Rp 100 triliun, juga membutuhkan persetujuan lembaga ini.
Penyidikan KPK kali ini menguak kongkalikong dalam penerbitan izin jual-beli gas. Sejumlah pengusaha diketahui menyuap para pejabat SKK Migas untuk memperoleh alokasi gas dalam jumlah dan harga yang mereka kehendaki. Ada pula pengusaha yang menyogok untuk memperlancar penerbitan izin penjualan gas yang mereka butuhkan.
Rumit dan tertutupnya proses tender minyak dan gas menjadi sumber kongkalikong itu. Fungsi pengawas tender juga diragukan efektivitasnya melihat masifnya praktek korupsi di sana.
Untuk membongkar praktek lancung itu, shock therapy seperti dilakukan KPK jelas amat diperlukan. Pengusutan harus diteruskan untuk membongkar jejaring pelakunya. Para pelakunya harus dihukum berat. Tindak pidana pencucian uang perlu diterapkan untuk memiskinkan mereka.
Lembaga pengelola hulu migas ini perlu segera membenahi tata kelolanya. Pelaksanaan tender jual-beli minyak dan gas perlu dibuat transparan dan terbuka. Sudah sepatutnya pula pembuatan kontrak kerja sama dengan kontraktor asing mengikuti standar internasional, yang menekankan kejujuran dan keterbukaan. Dokumen tender, kontrak kerja sama dan persetujuan cost recovery harus bisa diakses publik. Semua itu untuk mencegah terjadinya lagi negosiasi gelap di belakang pintu.
Teladan perbaikan tentu harus dimulai dari level pimpinan. Sesuai dengan praktek terbaik di bisnis minyak dan gas dunia, pembuatan keputusan di level pimpinan SKK Migas harus dibuat secara kolektif dan tertulis. Hal ini untuk mencegah keputusan diambil oleh perorangan yang memiliki kepentingan sendiri.
Fungsi pengawasan oleh Komite Pengawas SKK Migas, yang terdiri atas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, juga mesti diberdayakan. Selama ini, Komite Pengawas tak pernah terdengar menyampaikan hasil pengawasannya kepada publik. Tanpa kerja nyata, wajar jika mereka hanya dianggap stempel karet dari SKK Migas. Korupsi pun kian susah dikikis habis.
berita terkait di halaman 32
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo