Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Prank Yana Cadas Pangeran: Polisi Santai Sajalah

Di tengah impitan pandemi Covid-19 yang menyiksa, rakyat Indonesia terhibur dengan cerita-cerita tak masuk akal ini. Karena itu sebaiknya polisi lebih bijak merespons prank, hoaks, atau lelucon di masyarakat.

29 November 2021 | 11.30 WIB

Monumen Cadas Pangeran, Sumedang. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Monumen Cadas Pangeran, Sumedang. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Editorial Tempo.co

---

KELAKUAN Yana Supriatna membuat dukun Sumedang kehilangan pamor. Para dukun yang coba membantu menemukan laki-laki 40 tahun asal Kampung Babakan Regol ini mengatakan Yana disekap di sebuah pohon di dasar air. Ada pula yang mengatakan Yana diculik ular kuning yang menjadi legenda Cadas Pangeran, tanjakan berkelok antara Sumedang dan Bandung, Jawa Barat.

Di tanjakan itu pula polisi menemukan sepeda motor dan helmnya. Polisi mendapatkan laporan pada 16 November 2021 dari istri Yana bahwa suaminya menjadi korban kejahatan saat hendak pulang ke rumahnya di Sumedang Selatan. Polisi lalu membentuk tim pencari yang melibatkan TNI bahkan Badan SAR Nasional.

Tim, yang mengerahkan anjing pelacak, tak menemukan Yana. Para cenayang yang turun membantu tak bisa menemukan lokasi spesifik keberadaannya. Turun gunungnya para dukun membuat media sosial heboh. Semua orang ikut mencari keberadaan Yana Supriatna.

Dua hari kemudian, Yana muncul di Cirebon, dua jam dari Sumedang. Ia rupanya kabur dari rumah karena terlilit utang. Yana merekayasa cerita menjadi korban kejahatan supaya tak mudah ditemukan. Kegentingan menemukan orang hilang pun pecah menjadi gelak tawa. 

Penghuni media sosial berlomba membuat konten meledek Yana yang telah membuat “prank abad ini”. Terutama karena ia berhasil mematahkan penerawangan para dukun. Media sosial banjir mimikri yang menghibur, konten yang mencela tapi tak bermaksud menghina, guyonan yang membuat siapa saja mesem-mesem.

Tapi, polisi menganggap kelakuan Yana itu serius dengan menuduhnya telah berbuat onar. Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Yana “Cadas Pangeran” sebagai tersangka, meski tak menahannya.

Keputusan polisi menjerat Yana ini tentu saja berlebihan. Yana “Cadas Pangeran” memang merepotkan banyak orang. Tapi, tak ada niat jahat di baliknya. Ia hanya rungsing karena kepepet urusan keuangan, masalah yang bisa menimpa siapa saja. Yana tak membuat skenario ingin jadi orang terkenal atau dengan sengaja membuat petugas sibuk dengan membuat disinformasi.

Apa yang dilakukan Yana itu tergolong hoaks, yakni berita bohong tanpa bermaksud mencelakakan orang lain—seperti kejutan 1 April atau April Fools. Jadi, jika polisi menggolongkannya sebagai pembuat onar dengan membawanya berurusan dengan hukum, dunia menjadi tidak menghibur lagi. Tak ada yang celaka karena ulah Yana “Cadas Pangeran”.

Sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya bisa membantu Yana menghadapi masalahnya. Misalnya, mengumpulkan donasi agar Yana terbebas dari urusan keuangannya. Dengan menjadikannya tersangka, polisi menimpakan tangga kepada orang yang terpeleset ketika menaikinya.

Cara polisi merespons masalah Yana menunjukkan wajah korps Bhayangkara yang kaku. Soalnya, bukan sekali ini saja polisi repot mengurus hoaks. Beberapa waktu lalu mereka juga sibuk mencari pasal hukum untuk menjerat orang yang menyebarkan cerita babi ngepet di Depok. 

Di tengah impitan pandemi Covid-19 yang menyiksa, rakyat Indonesia terhibur dengan cerita-cerita tak masuk akal ini. Karena itu sebaiknya polisi lebih bijak merespons prank, hoaks, atau lelucon di masyarakat. Sepanjang tak ada mens rea atau niat jahat, pembuat lelucon tak perlu menjadi tersangka. Jika semua hoaks digolongkan keonaran, dunia yang sementara ini akan kehilangan kelucuannya.

Baca juga: Akhir Cerita Pelarian Yana, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus