Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Putra daerah vs putra sedaerah

Tanggapan pembaca tentang pemilihan gubernur kalimantan tengah. dipersoalkan, calonnya berasal dari putra daerah atau tidak.

4 Desember 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan ''Calon Tua vs Calon Lebih Tua'' (TEMPO, 27 November, Nasional) menggelitik saya untuk berkomentar. Pada tahun 1956, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi 3 provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sebagai provinsi, Kalimantan Tengah, yang tadinya termasuk wilayah Kalimantan Selatan, baru terbentuk melalui UU Darurat No. 10 Th. 1957. Sejak itu, sampai 1984, gubernurnya selalu orang Kalimantan Tengah. Perubahan terjadi ketika almarhum Soepardjo Rustam menjadi Menteri Dalam Negeri. Soepardjo mengangkat Gatot Amrih, S.H. menjadi gubernur tahun 1984-1989. Lalu, pada masa Menteri Rudini, untuk masa jabatan 1989-1994, diangkat Drs. Suparmanto. Dalam hati kecil rakyat Kalimantan Tengah timbul pertanyaan: Kenapa dua kali masa jabatan, kursi Gubernur Kalimantan Tengah selalu diisi oleh orang seasal dengan Menteri Dalam Negeri? Kini pertanyaan ''kecil'' di atas berubah menjadi pertanyaan besar. Menteri Yogie S.M. yang berasal dari Jawa Barat memaksakan nama Drs. Karna Suwanda yang (kebetulan) juga dari Jawa Barat untuk masuk dalam daftar calon. Apakah ini berarti untuk ketiga kalinya berturut-turut jabatan Gubernur Kalimantan Tengah harus dipegang orang yang seasal dengan Menteri Dalam Negeri? Tentu saja kali ini Fraksi Karya Pembangunan (FKP) tidak mau jadi kepanjangan tangan Pemerintah. Mengapa? Ketika Rudini menunjuk Suparmanto, FKP sebenarnya sudah berkeberatan. Namun kemudian Ketua Umum Golkar Wahono menjanjikan bahwa selanjutnya jabatan Gubernur Kalimantan Tengah akan diserahkan ke putra daerah. Maka, ketika nama Karna Suwanda disebut-sebut oleh Menteri Dalam Negeri, rakyat Kalimantan Tengah serta-merta menolak. Golkar Kalimantan Tengah, yang dipercayai hampir 90% rakyat Kalimantan Tengah, karenanya tidak mempunyai pilihan lain kecuali menyalurkan aspirasi itu. Memang benar, dalam UU No. 5 Th. 1974 tidak ada istilah putra daerah, seperti dikatakan oleh Kepala Biro Humas Departemen Dalam Negeri, S.A. Yussacc. Tapi itu bukan dalih untuk merasionalisasi kemauan Menteri. Tampaknya Yussacc memang brilian bermain kata-kata. DEHEN BINTIJalan Gandaria I/34 Banjarmasin 70235

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus