Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
UNDANG-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan yang terakhir kita miliki adalah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. Sesuai dengan judulnya, undang-undang ini baru memuat ketentuan pokok. Di situ dituangkan perihal adanya Angkatan Bersenjata RI (di dalamnya masih dicantumkan Kepolisian Negara RI) sebagai inti dan pembina pertahanan dan keamanan; lalu adanya Rakyat Terlatih (Ratih), Cadangan Nasional, Wajib Militer, Mobilisasi/Demobilisasi Umum, Perlindungan Masyarakat. Semua unsur yang disebut Sistem Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) itu oleh UU 20/1982 dipesankan untuk diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo