Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Rekayasa Hasil Audit BPK

Hasil audit BPK diduga acap direkayasa. Hasil pemeriksaan harus diumumkan.

2 Juni 2014 | 00.00 WIB

Rekayasa Hasil Audit BPK
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

REKAYASA hasil audit di Badan Pemeriksa Keuangan jelas sebuah tindakan ilegal. Hasil audit yang semula buruk bisa disulap menjadi bagus, atau sebaliknya. Praktek lancung ini sudah berlangsung lama. Motifnya bisa uang, bisa juga barter politik.

Dugaan rekayasa ini muncul setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mempersoalkan perubahan hasil audit provinsi itu. Ia melaporkan Ketua BPK Rizal Djalil ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Ketika audit itu dilakukan, Rizal masih anggota pimpinan BPK yang menangani Kalimantan Tengah. Agustin patut marah karena audit badan yang sama hasilnya bisa berbeda. BPK Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan laporan keuangan provinsi ini bagus atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, ketika dibawa ke Jakarta, hasilnya jungkir-balik menjadi disclaimer-laporan keuangannya amburadul.

Ada yang apes seperti Provinsi Kalimantan Tengah, tapi ada juga yang beruntung seperti Kabupaten Gunung Emas. Predikat WTP diperolehnya dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, dan aman sampai di Jakarta. Saking istimewanya Gunung Emas, Rizal pula yang menyampaikan hasil audit BPK ke Kuala Kurun, ibu kota daerah ini. Ia dijemput dengan helikopter khusus.

Masih banyak yang aneh. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bisa mendapat status WTP. Temuan signifikan dalam proyek videotron yang terindikasi pidana diabaikan oleh auditor BPK. Kejaksaan Tinggi Jakarta kini menyidik kasus yang melibatkan Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi Sjarifuddin Hasan. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga terheran-heran DKI JaJakarta bisa memperoleh WTP, padahal pengelolaan keuangan Ibu Kota masih centang-perenang.

Sebelum ini, kita menyaksikan "drama" hasil audit Hambalang. Draf hasil audit yang bocor ke media menyebutkan nama 15 anggota DPR yang diduga terlibat pembahasan Hambalang. Anehnya, nama-nama itu kemudian raib dalam laporan audit final yang diumumkan pimpinan BPK. Berbagai kasus tersebut menunjukkan betapa hasil audit bisa dengan mudah dibengkokkan atau dibalikkan. Perubahan hasil audit itu bisa terjadi di level mana saja, dari para auditor hingga pucuk pimpinan.

Yang mencemaskan, ternyata tak sulit mempengaruhi para auditor atau pimpinan BPK. Uang sogok atau janji politik bisa membuat hasil audit berubah. Dalam bahasa lain, hasil audit BPK bisa "dipesan". Situasi ini sangat berbahaya karena akan mengakibatkan demoralisasi di kalangan auditor yang jujur. Tapi, yang lebih berbahaya, pimpinan BPK tega mempertaruhkan kredibilitas lembaganya.

Majelis Kehormatan Kode Etik BPK harus memeriksa berbagai kasus ini agar terang-benderang siapa yang salah dan siapa yang benar. Hasil pemeriksaan juga mesti diumumkan, terutama yang terindikasi pidana. Dalam Undang-Undang BPK jelas dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang bisa dihukum.

Hanya dengan cara itu kredibilitas BPK bisa dipulihkan. Sayangnya, laporan Teras Narang diabaikan Majelis Kehormatan. Pengabaian ini mungkin juga bukan hal yang aneh karena tiga dari lima anggota Majelis adalah pimpinan BPK. Bukan tidak mungkin ada rasa sungkan di antara mereka. Semestinya BPK meniru Komisi Pemberantasan Korupsi: mayoritas anggota majelis kehormatan berasal dari luar.

Berita terkait klik Disini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus