Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Setelah Pembatasan Badan Anggaran

Badan Anggaran tak boleh lagi membahas sampai ke proyek teknis. Mendorong checks and balances yang lebih sehat.

2 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang membatasi wewenang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat patut dipuji. Selama ini wewenang Badan Anggaran, yang sampai masuk ke satuan tiga berisi rincian proyek, telah menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan negara. Beberapa kementerian dan lembaga negara mengeluh karena anggarannya kerap diblokir atau ditunda pencairannya-diberi tanda bintang sehingga disebut "dibintangi"-dengan alasan yang terkesan dicari-cari.

Pemicu putusan Mahkamah adalah gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Budget Center, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Begitu pula sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tentang tata laksana anggaran pemerintah atau APBN. Mereka bahkan menuntut Badan Anggaran dibubarkan.

Alih-alih menjadi efisien dan bebas korupsi seperti didambakan rakyat, wewenang berlebihan Badan Anggaran justru menciptakan peluang korupsi dalam proses menyusun anggaran negara. Praktek culas itu telah menjatuhkan sejumlah anggota Badan Anggaran, seperti Wa Ode Nurhayati, yang terjerat kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah. Dia diketahui ikut mengatur pengucuran anggaran infrastruktur ke sejumlah kabupaten-dengan imbalan uang.

Patgulipat penyusunan anggaran terlihat pula pada kasus Nazaruddin, yang terjungkal gara-gara kasus pembangunan Wisma Atlet untuk Pekan Olahraga Nasional di Palembang. Dia mengarahkan proses anggaran agar perusahaan miliknya ditunjuk menjadi pelaksana proyek tersebut. Masih banyak contoh lain yang sudah terungkap dan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebaliknya, sejumlah kementerian dan lembaga negara "merana" akibat kekuasaan berlebihan Badan Anggaran. Anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2012 senilai Rp 32 miliar, misalnya, masih "dibintangi" oleh Komisi Hukum DPR. Kementerian Kesehatan mengeluhkan pula anggaran Rp 2,9 triliun yang dibintangi oleh Komisi Kesehatan DPR. Bahkan anggaran TVRI tahun 2014 senilai Rp 1,075 triliun juga dibintangi oleh Komisi Informasi DPR. Tindakan itu membuat sejumlah program kementerian dan lembaga tersebut praktis mandek.

Tak seperti yang diembuskan sejumlah pihak, pembatasan wewenang Badan Anggaran sama sekali tak mencederai hak bujeter DPR. Badan Anggaran masih berwenang menentukan kegunaan anggaran, manfaat untuk rakyat, kecukupan jumlahnya, dan apakah sesuai dengan program sebelumnya. Sedangkan satuan tiga, berisi proyek yang sangat terinci, diserahkan ke pemerintah karena sudah termasuk ranah teknis yang belum tentu juga dipahami oleh DPR.

Putusan MK kita harapkan dapat mendorong terciptanya mekanisme checks and balances yang lebih sehat antara pemerintah dan DPR. Pemerintah bisa memperbaiki manajemen anggaran, sedangkan Dewan dapat mengontrol pelaksanaan anggaran tersebut. Kita berharap proses pembahasan anggaran menjadi lebih baik, berorientasi pada program pembangunan, dan nihil korupsi.

Pembahasan ataupun realisasi APBN akan lebih cepat dan efektif, tidak bertele-tele, apalagi bersifat transaksional. DPR juga bisa lebih berfokus mengerjakan fungsi lain yang selama ini agak terbengkalai, yaitu pembuatan undang-undang.

Berita terkait klik Disini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus