Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEBERANIAN Rizky Amelia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengungkap pemerkosaan dan perundungan seksual yang menimpanya berkali-kali dalam dua tahun terakhir harus didukung. Apa yang dilakukan perempuan 27 tahun ini sungguh tak mudah, mengingat terduga pelaku adalah atasannya sendiri, anggotaDewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, dan kantor tempatnya bekerja seolah-olah menutup mata.
Keberanian Amel—begitu dia biasa disapa—muncul seiring dengan era baru ketika perempuan korban kekerasan seksual di seluruh dunia menolak untuk terus dibungkam. Selama ini, dengan dalih takut kehilangan pekerjaan atau akses finansial, mereka cenderung diam dan pasrah menjadi korban perundungan seksual. Kini tidak lagi.
Gerakan global yang disebut sebagai #MeToo atau “Saya Juga” ini berawal dari pengungkapan kasus-kasus perundungan seksual yang dilakukan para pembesar dan selebritas Hollywood di Amerika Serikat pada Oktober 2017. Dari produser film Harvey Weinstein, aktor gaek Bill Cosby, sampai komedian Louis C.K. harus kehilangan posisi dan pekerjaan setelah perilaku miring mereka diekspos para korban. Gerakan #MeToo menginspirasi banyak korban untuk mulai berbicara dengan terbuka mengenai kekerasan seksual yang mereka alami.
Apa yang menimpa Amel di tempat kerjanya tidaklah unik. Banyak kasus serupa terjadi di tempat lain. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mencatat ada tren kenaikan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan setiap tahun. Tahun lalu, angkanya naik 37 persen dibanding tahun sebelumnya. Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan intensitas kasus kekerasan seksual adalah rendahnya kesadaran publik akan masalah ini. Masyarakat cenderung permisif terhadap kekerasan seksual dan kerap menyalahkan perempuan.
Karena itulah, ketika Amel pertama kali melaporkan peristiwa yang dialaminya dua tahun silam, tak aneh jika tak ada satu pun atasannya yang tergerak bertindak. Ketika November lalu Amel kembali dilecehkan dan disebut tak becus bekerja karena tak mau lagi menjadi korban kekerasan seksual, lagi-lagi sistem pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan gagal bekerja. Pengaduan yang disampaikan Amel dijawab dengan pemberhentian.
Semestinya, sejak Amel pertama kali melaporkan apa yang dialaminya kepada atasannya, BPJS merespons laporan itu dan meneruskan pengaduan Amel ke Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dewan ini bisa membentuk panel ad hoc untuk memeriksa laporan itu. Tidak segera dilaporkannya kasus pemerkosaan Amel kepada aparat penegak hukum ketika pertama kali terjadi dua tahun silam adalah dampak langsung dari tidak adanya sistem pendukung untuk korban di lingkungan BPJS sendiri.
Sebagai lembaga publik yang mengelola dana ratusan triliun rupiah dari jutaan pekerja, BPJS harus segera memperbaiki diri. Lembaga itu harus punya mekanisme pelindungan atas perempuan dan pencegahan perundungan seksual di tempat kerja. Jika tidak, BPJS bisa dituduh ikut andil memelihara kondisi kerja yang tidak setara dan bias gender.
Sebenarnya, tragedi yang menimpa Amel bisa dicegah jika kita memiliki payung hukum yang melindungi korban secara menyeluruh. Itulah mengapa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Dewan Perwakilan Rakyat kian mendesak. Urgensi legislasi ini terus meningkat setiap kali ada kasus kekerasan seksual. Keberanian Amel berbicara seharusnya menjadi inspirasi agar Senayan bergegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo