Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Sanksi untuk Televisi Partisan

Bawaslu harus menjatuhkan sanksi terhadap stasiun televisi yang melanggar peraturan kampanye.

24 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TINGGINYA angka penggunaan media televisi sebagai corong bagi pemiliknya yang bertarung di pemilihan umum sangat merisaukan. Pada hari pertama kampanye saja sudah terjadi pelanggaran. Padahal ada aturan mengenai tata tertib penayangan. Badan Pengawas Pemilu hendaklah menindaklanjuti laporan yang telah disiarkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dewan Pers menyatakan TV One, ANTV, dan Viva News milik Aburizal Bakrie, calon presiden dari Partai Golkar, sangat berpotensi tidak fair sepanjang menghadapi pemilu ini. Demikian juga Metro TV, yang pemiliknya, Surya Paloh, menjabat Ketua Umum Partai NasDem. Masih ada RCTI, MNC TV, dan Global TV, yang pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo, tercatat sebagai calon wakil presiden dari Partai Hanura.

KPI menyajikan serangkaian data bahwa stasiun-stasiun televisi itu pada hari pertama kampanye telah menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum menentukan iklan kampanye di sebuah stasiun televisi pada masa kampanye terbuka hanya boleh dilakukan maksimal sepuluh kali per partai per hari. Namun KPI menemukan fakta rata-rata lebih dari sepuluh kali tayangan iklan diluncurkan melalui berbagai stasiun.

Menurut KPI, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. KPI secara khusus menyorot pemberitaan kegiatan kampanye Partai NasDem, yang mendominasi stasiun Metro TV. Penayangan kegiatan Partai NasDem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan stasiun televisi lainnya.

Yang menjadi soal, kecurangan tersebut dianggap angin lalu oleh para taipan pemilik stasiun televisi. Seharusnya mereka ingat, frekuensi yang mereka gunakan adalah milik khalayak luas. Jajaran redaktur hendaknya menolak intervensi pemilik. "Pagar api" itu suci. Mereka seyogianya tak bersikap diskriminatif dalam memberitakan partai lain. Adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang seimbang.

Seharusnya kita belajar dari Amerika Serikat. Di sana aturan pemilu membolehkan kandidat yang bertarung menayangkan iklan kampanye sebanyak-banyaknya di media mana pun. Isi kampanye pun boleh menyerang program pihak lawan, asalkan tidak melakukan fitnah dan penghinaan. Namun Amerika memiliki lembaga regulator penyiaran bernama Federal Communications Commission, yang memiliki aturan "equal time rule".

Aturan itu mewajibkan setiap stasiun televisi atau radio menyediakan waktu seimbang bagi setiap kandidat yang bertarung. Stasiun itu wajib menyediakan jadwal tayang yang setara bagi kandidat lain. Jumlah audiens yang menghadiri acara itu juga harus sama. Karena itu, sudah saatnya Bawaslu lebih bergigi.

KPU telah menetapkan masa kampanye rapat umum dan iklan media massa hanya boleh dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 April. Partai yang nekat melakukan pengerahan massa di luar 21 hari itu bisa dijerat pidana. Media juga bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang KPI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Stasiun televisi mana pun yang melakukan kampanye terselubung dengan berbagai cara-seperti talk show-harus diawasi.

Tidak cukup diberi teguran, sanksinya bisa berupa penghentian sementara kegiatan stasiun tersebut. Kualitas pemilihan umum kita selamanya akan acakadut bila tindakan tegas seperti ini tidak dimulai.

berita terkait di halaman 29

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus