ILMU sihir dan tenung telah dipraktekkan lama sebelum peradaban manusia dimulai. Dan para ahli sihir dan tenung senantiasa menemukan kembali cara-cara praktek dan upacara sihir yang dilakukan penemu pertama ilmu tersebut. Mula pertama sihir dan tenung berupa ritual-ritual alami, seperti memukul-mukul benda, mengucapkan mantra, dan melakukan gerakan-gerakan pantomim dengan tujuan mempengaruhi alam. Lalu muncul bermacam-macam sihir, seperti sihir untuk menghindari petir dan kilat, sihir untuk mencegah kecelakaan dan kematian. Bahkan juga ada upacara gaib bersanggama beramai-ramai di masa-masa hewan sedang berkembang biak, agar terjadi kesuburan di antara hewan-hewan itu. Sihir dan tenung erat hubungannya dengan kepercayaan dan agama serta pemujaan kepada setan pada masa lampau. Kemudian praktek-praktek yang terkandung dalam sistem kepercayaan dan ilmu gaib tersebut menyebar hampir ke semua kebudayaan dunia. Ilmu sihir dan ilmu tenung sering ditemukan dalam masyarakat yang mempunyai kepercayaan bahwa seseorang bisa mencelakakan orang lain secara gelap dan diam-diam, dengan jalan kekuatan gaib. Tapi, secara antropologis, terdapat perbedaan-perbedaan prinsipiil antara sihir dan tenung. Tukang sihir (sering perempuan) mencapai tujuan dengan kekuatan mistik yang ada dalam dirinya, dan tidak memerlukan jimat. Sementara itu, tukang tenung mencapai tujuan jahitnya dengan bantuan jimat. Meski tujuan akhirnya sama, dari sudut motivasi ada perbedaan. Tukang sihir dianggap sebagai budak setan dan iblis. Sedangkan tukang tenung adalah orang yang melakukan perbuatan jahat karena didorong desakan tertentu, seperti rasa dengki, iri hati, atau balas dendam. Perbedaan juga dapat dilihat dari sudut si pelaku. Tukang sihir berjenis kelamin wanita, bersifat jahat, bekerja di malam hari, mistis, sering menggunakan "kawan" (seperti kucing elang) dalam melaksanakan pekerjaan, dan turun-temurun. Tukang tenung biasanya berjenis kelamin laki-laki, bekerja di siang hari, menggunakan obat-obatan dan ramuan untuk tujuan jahatnya. Adanya praktek-praktek gelap para tukang sihir dan tukang tenung menunjukkan bahwa ilmu sihir dan ilmu tenung tidak pernah mati dalam masyarakat modern. Ilmu sihir dan ilmu tenung pernah hampir punah. Ketika pada 1490, di Eropa dan Amerika, lahir doktrin untuk mencari, menemukan, dan menghancurkan tukang sihir dan tukang tenung di mana pun mereka berada. Sejak itu, karena rasa takut terhadap sihir dan tenung telah menyebar luas, terjadilah perburuan terhadap tukang sihir dan tukang tenung. Dan perburuan itu berlangsung selama berabad-abad. Berdasarkan sejarah, setidak-tidaknya tercatat dua puncak masa pembasmian praktek magis di Eropa dan Amerika. Pertama, terjadi setelah berakhirnya Perang Suci (abad ke-13). Kekacauan akibat perang yang berkepanjangan menumbuhkan dualistik ide dari Timur yang dianggap berbahaya. Maka, seraya berusaha mengkonsolidasikan diri, masyarakat melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang menjalankan praktek sihir dan tenung, dan membasminya. Kedua, perburuan terhadap tukang sihir dan tukang tenung kemudian beraksentuasi terus-menerus, dan mencapai klimaks pada abad ke-16 dan 17, ketika ide renaissance dan reformasi menggoyahkan struktur gereja Katolik. Gerakan antireformasi lalu membalas dendam terhadap tukang sihir dan tukang tenung, yang dianggap sebagai penentang ajaran gereja. Sejak abad ke-17 tukang sihlr dan tukang tenung hidup sebagai gerakan di bawah tanah. Akibat perburuan terhadap tukang sihir dan tukang tenung, yang digolongkan sebagai orang munafik dan bid'ah, diduga ribuan orang jadi korban. Tapi pembasmian ini kemudian menyulitkan penelusuran kerangka ilmu-ilmu magis itu sendiri. Karena yang dibasmi ternyata tidak hanya praktek-praktek yang menyesatkan, melainkan juga ilmu "magi putih", yang sesungguhnya belum tentu berbahaya bagi masyarakat. Pada 1951, Inggris menghapuskan undang-undang tentang larangan melakukan praktek sihir dan tenung, setelah lebih dari dua abad dijalankan. Perkembangan ini memberikan angin segar bagi kepentingan hak-hak asasi manusia. Sehingga tidak lagi terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan seseorang menjadi kambing hitam karena dituduh melakukan praktek sihir dan tenung. Dengan pencabutan undang-undang itu, di lain pihak, tukang sihir dan tukang tenung seperti mendapat bahan bakar baru dalam melakukan praktek dengan bebas di mana saja dan kapan saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini