Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Berita Tempo Plus

Problem Standar Berbahasa Indonesia

Bayangkan jika anggota DPR memasukkan kata yang bias dan kalimat yang rancu dalam undang-undang.

26 Januari 2025 | 08.30 WIB

Ilustrasi: Tempo/Lukmannul Hakim
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Lukmannul Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kementerian Pendidikan akan menerapkan standar minimal kemampuan berbahasa Indonesia.

  • Standar itu berlaku untuk semua profesi, dari dosen hingga anggota DPR.

  • Banyak masalah dalam standardisasi dan pengelompokan profesi.

CEPAT atau lambat, rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan standar minimal kemampuan berbahasa Indonesia akan terwujud. Pada tahun lalu, kantor bahasa di berbagai daerah telah menggelar uji coba Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka. Apa pun profesi Anda—entah guru, pengacara, entah anggota Dewan Perwakilan Rakyat—suatu saat mungkin akan menghadapi ujian ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Program ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Standarnya dikembangkan oleh Badan Bahasa dan terdiri atas tujuh peringkat, dari peringkat I atau istimewa hingga peringkat VII atau terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dampak penetapan standar ini tak mengada-ada. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, Nusa Tenggara Barat, misalnya, sudah mewajibkan mahasiswa semester akhir melampirkan sertifikat hasil UKBI sebagai syarat pengajuan skripsi. Apakah anggota DPR akan wajib mengikuti ujian ini?

Rumusan kompetensi berbahasa yang ditetapkan dalam peraturan itu masih bermasalah. Contohnya, notaris hanya dipatok dengan predikat madya, padahal parameter untuk predikat itu antara lain “kadang-kadang sudah dapat mengevaluasi informasi”.

Diksi “kadang-kadang” itu dapat diartikan bahwa seorang notaris pernah (beberapa kali) melakukan kesalahan dalam mengevaluasi informasi. Standar seperti ini tentu saja “berbahaya” karena notaris berhubungan dengan dokumen-dokumen penting yang “haram” mengandung kekeliruan.

Anggota DPR, menurut peraturan itu, berpredikat madya, sama dengan notaris. Lagi-lagi standar ini bermasalah. Anggota DPR bertugas membuat undang-undang dalam bahasa Indonesia, yang seharusnya tak boleh mengandung kesalahan berbahasa karena dapat berdampak hukum atau bisa dimanfaatkan oleh orang-orang culas.

Bagaimana mungkin seorang anggota DPR yang kurang menguasai bahasa Indonesia membuat suatu regulasi yang menentukan nasib negara ini? Bayangkan jika dia memasukkan kata yang bias, kalimat yang rancu, hingga wacana yang merugikan masyarakat. Dengan tugas sepenting itu, seorang anggota DPR seharusnya berpredikat sangat unggul atau malah istimewa dalam berbahasa.

Peraturan itu juga menyederhanakan pengelompokan profesi yang sebenarnya punya spektrum luas, seperti penulis. Profesi penulis dipatok memiliki predikat unggul. Namun ada bermacam-macam kategori penulis, dari penulis artikel ilmiah, penulis puisi, penulis novel, hingga penulis konten di media sosial.

Setiap kategori itu membutuhkan keterampilan berbahasa Indonesia yang berbeda-beda. Misalnya, penulis puisi tentu lebih membutuhkan bahasa sastrawi, sedangkan penulis artikel ilmiah akan mengutamakan bahasa baku.

Hal yang sama terjadi pada profesi dosen. Peraturan itu main “pukul rata” bahwa semua dosen harus berpredikat unggul. Hal ini kurang tepat karena dosen mengajarkan mata kuliah yang spesifik sesuai dengan program studi masing-masing.

Sebut saja dosen di program studi matematika akan lebih dituntut menguasai mata kuliah aljabar, kalkulus, algoritma, dan sebagainya, sedangkan dosen di program studi bahasa Indonesia pastilah harus menguasai sistem lambang bunyi bahasa, proses pembentukan kata, cara memahami wacana, dan sebagainya.

Ke mana sebenarnya arah standardisasi ini? Rasanya tak ada negara lain yang begitu ketat menerapkan kemahiran berbahasa seperti ini. Kalaupun ada, itu biasanya untuk syarat akademis atau kepentingan tertentu yang berlaku bagi orang asing, seperti Test of English as a Foreign Language atau TOEFL.

Daripada berkutat menerapkan standar semacam ini, pemerintah lebih baik menggiatkan program peningkatan berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta memperbanyak bacaan bermutu yang tersedia bagi semua kalangan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judu Standar Berbahasa

Akhmad Idris

Akhmad Idris

Dosen bahasa Indonesia di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bina Insan Mandiri Surabaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus