Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kisruh penunjukkan penjabat kepala daerah sudah tercium sejak 2010.
Penunjukkan penjabat yang tak tranparan mendorong antidemokrasi.
Perlu aturan teknis yang jelas dan terbuka.
PEMERINTAH harus segera menyusun peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan, belum ada regulasi ideal yang mengatur kriteria dan tata cara pemilihan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak digelar pada 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo