Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah pejabat ditengarai ikut menentukan pemilihan penjabat kepala daerah.
Partai politik juga meminta jatah penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Diduga ada jalur khusus untuk menampung keinginan pejabat dan partai politik.
TELEPON seluler Kamsol terus berdering pada Sabtu, 21 Mei lalu, sekitar pukul 21.00. Malam itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut dihubungi anggota staf gubernur dan seorang pejabat Sekretariat Daerah Riau. Mereka memberitahukan agar Kamsol bersiap dilantik sebagai penjabat kepala daerah, yaitu penjabat Bupati Kampar.
Menurut Kamsol, koleganya menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk dia untuk menggantikan Bupati Catur Sugeng Susanto yang masa jabatannya habis per 22 Mei 2022. “Saya diminta melakukan gladi resik sebelum dilantik Pak Gubernur,” Kamsol menceritakan kejadian itu saat ditemui Tempo di Jakarta pada Selasa, 7 Juni lalu.
Terpilihnya Kamsol di luar dugaan. Namanya tak masuk daftar tiga calon pengganti Bupati Kampar yang dikirimkan Gubernur Riau Syamsuar ke Kementerian Dalam Negeri. Kewenangan gubernur mengusulkan calon penjabat bupati dan wali kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan bagi kepala daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo