Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Gubernur Riau Syamsuar disinyalir bermanuver dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Sejumlah gubernur menemui Menteri Dalam Negeri dan mempersoalkan penjabat kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri menyatakan akan mendiskusikan aturan penunjukan penjabat kepala daerah.
DUA surat keputusan diteken Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 23 Mei lalu. Bersamaan dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah di wilayahnya hari itu, Syamsuar “membebastugaskan” keduanya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Muflihin.
Kamsol didapuk menjadi penjabat Bupati Kampar dan Muflihin diangkat sebagai penjabat Wali Kota Pekanbaru. “Hari itu juga Gubernur memilih dua pelaksana tugas di posisi Kamsol dan Muflihin,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya kepada Tempo, Jumat, 10 Mei lalu.
Erisman mengklaim Syamsuar mengambil keputusan itu agar Kamsol dan Muflihin berfokus menjalankan tugas anyar mereka. Dua pegawai negeri sipil berpangkat eselon II itu akan memimpin daerah selama satu tahun. Masa jabatan keduanya bisa diperpanjang hingga ada pejabat definitif dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November tahun itu.
Pencopotan sementara Kamsol dan Muflihin memunculkan dugaan bahwa kebijakan itu adalah bentuk penolakan Gubernur Syamsuar. Sebab, calon-calon yang dia ajukan untuk memimpin Kampar dan Pekanbaru tak direstui Kementerian Dalam Negeri. “Asumsi itu berkembang di mana-mana,” tutur Ade Agus Hartanto, anggota DPRD Provinsi Riau.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai Syamsuar terburu-buru menunjuk pelaksana tugas Sekretaris DPRD. Meski tak mempersoalkan siapa penjabat kepala daerah dan pelaksana tugas, Ade menyatakan Gubernur seharusnya berkonsultasi dengan DPRD. Sebab, pelaksana tugas Sekretaris DPRD akan bekerja sama dengan 65 legislator di Provinsi Riau.
Erisman Yahya membantah anggapan bahwa penunjukan pelaksana tugas dilatari kekecewaan Syamsuar. Menurut dia, sekitar dua pekan setelah penunjukan dua penjabat kepala daerah, atasannya berjumpa dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sebuah acara di Jakarta. “Menurut Pak Gubernur, Menteri Dalam Negeri setuju ada pelaksana tugas,” ujar Erisman.
Tak hanya di Riau, penunjukan kepala daerah di sejumlah daerah menuai polemik karena pemerintah pusat tak mengakomodasi usul gubernur. Dua pejabat di lingkaran Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan gubernur.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengakui posisi penjabat kepala daerah tak terlepas dari dimensi politik. “Setidaknya ada kepentingan politik pemerintah pusat untuk memastikan program pembangunan berjalan,” tutur Sumarsono kepada Tempo, Kamis, 9 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo