Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

16 Burung Cucak Ijo Diselamatkan dari Belenggu di Kamar Mesin Kapal

Petugas Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan perjalanan sekumpulan burung cucak ijo melalui Pelabuhan Semayang menuju Surabaya.

9 Mei 2021 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Burung cucak ijo betina yang tidak lolos karantina sebelum dilepas kembali ke alam oleh Balai Karantina Balikpapan bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah V Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu . ANTARA/HO-Balai Karantina Balikpapan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Balikpapan - Petugas Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan perjalanan sekumpulan burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) melalui Pelabuhan Semayang menuju Surabaya, Sabtu 8 Mei 2021. "Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan," kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Aladyrus, menerangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas dari Karantina Pertanian bersama Polsek Semayang menduga adanya upaya penyelundupan atas burung-burung itu. Mereka menemukannya setelah menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Semayang. Ada sebanyak 16 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar 'dikemas' dalam satu keranjang plastik yang dipak dengan lakban cokelat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini burung cucak ijo bukan merupakan burung langka ataupun yang dilindungi. Petugas tetap menyita burung-burung tersebut karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan. Sertifikat itu wajib menyertai perjalanan setiap hewan ataupun tumbuhan yang akan dipindahkan antarpulau di Indonesia.

"Jadi, tidak ada dokumen karantinanya," kata Alaydrus mengutip acuannya, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Sertifikat, dia menambahkan, bisa didapat di Kantor Karantina Pertanian. Pemilik melaporkan hewan atau tumbuhan yang akan dibawanya, kemudian hewan atau tumbuhan tersebut menjalani karantina untuk diperiksa petugas, terutama mengenai jenis dan kesehatannya. Bila dinyatakan lulus karantina, pemilik wajib membayar retribusi kepada negara.

Petugas memperlihatkan keranjang dan belenggu untuk burung-burung cucak ijo yang disita dari sebuah kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Sabtu 8 Mei 2021. ANTARA/HO-Balai Karantina Balikpapan

Jika tanaman atau hewan tersebut dari jenis langka atau dilindungi, atau membawa hama penyakit tertentu, maka tidak akan lolos karantina.

Burung cucak ijo atau cica daun besar adalah burung berkicau yang sangat dihargai di kalangan pencinta burung berkicau. Burung ini juga bernilai ekonomi tinggi. Di situs jual beli online Tokopedia, misalnya, ada yang menjual cucak ijo seharga Rp 1,5 juta per ekor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus