Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Saat ini, ada 18 kecamatan di Pandeglang yang terdampak bencana banjir.
Menurut Kepala Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang status siaga darurat bencana pada November 2024 sampai akhir Januari 2025. Penetapan siaga banjir ini dilakukan karena wilayah yang terdampak semakin luas.
“Jadi, bupati sudah mengeluarkan SK status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Dari SK-nya itu 11 November sampai akhir Januari 2025,” kata Riza, pada Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip Teras.id.
Meskipun sudah ditetapkan siaga darurat, ketinggian air sudah mulai surut di beberapa wilayah dalam 18 kecamatan yang terdampak banjir. Informasi ini berdasarkan laporan dari anggota BPBDPK di lapangan. Riza menyampaikan, sekitar 5-7 kecamatan di Pandeglang sudah surut.
Status Siaga Banjir
Berdasarkan laman resmi bpsdmd.jatengprov.go.id, status siaga darurat bencana adalah keadaan terdapat potensi bencana yang peningkatan eskalasi ancaman ditentukan berdasarkan hasil pemantauan akurat oleh instansi berwenang serta mempertimbangkan kondisi nyata atau dampak di masyarakat. Penetapan status siaga darurat bencana dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas usulan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status siaga bencana banjir merupakan hasil analisa dari informasi yang didapatkan dari stasiun-stasiun pengamatan Tinggi Muka Air (TMA) di sungai-sungai. Semakin tinggi TMA, semakin tinggi juga status siaga. Pada bencana banjir. Status siaga memiliki tingkatan yang menunjukkan debit air tertentu.
Dilansir simantu.pu.go.id, berikut adalah daftar tingkatan status siaga banjir, yaitu:
Siaga I
Siaga I terjadi, jika dalam 6 jam genangan air tidak surut dan kritis. Penanggung jawab penanganan status siaga I langsung ditangani oleh gubernur setempat.
Siaga II
Pemerintah menetapkan suatu wilayah siaga II, jika genangan air mulai meluas. Penanggung jawab untuk siaga II adalah Ketua Harian Satkorlak Penanggulangan Bencana Provinsi (PBP), yaitu sekretaris daerah.
Siaga III
Siaga IIl ditetapkan oleh pemerintah, jika hujan menyebabkan genangan air di lokasi tertentu, tetapi kondisinya masih belum kritis dan membahayakan. Namun, jika pemerintah sudah menetapkan siaga III, masyarakat sebaiknya mulai berhati-hati dan mempersiapkan segala hal dari berbagai kemungkinan banjir. Siaga III ditangani oleh masing-masing suku dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial (Bintal Kesos) di setiap wilayah yang terdampak.
Siaga IV
Siaga IV ditetapkan oleh pemerintah, jika belum ada peningkatan debit air secara mencolok. Pada tingkatan siaga banjir ini, komando di lapangan, termasuk membuka atau menutup pintu air serta mengarahkan aliran air cukup dilakukan oleh komandan pelaksana dinas atau wakil komandan operasional wilayah.
Pilihan Editor: Pemkab Pandeglang Tetapkan Siaga Banjir, Berikut Daftar 18 Kecamatan Terdampak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini