Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memiliki beragam kekayaan, meliputi keanekaragaman hayati yang terdiri dari aneka macam hewan dan tumbuhan. Kekayaan tersebut jtermasuk hewan air yang hidup di perairan luas wilayah Tanah Air. Dikutip dari Eco Nusa, di sektor kelautan saja diperkirakan bahwa terdapat sekitar 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan juga 950 biota terumbu karang. Belum lagi biota yang hidup di perairan sungai dan danau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis punahnya beberapa hewan dilindungi. Tak hanya hewan yang hidup di darat, hewan air pun menghadapi potensi perburuan liar di alam bebas hingga akhirnya terancam punah. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk memberikan status dilindungi untuk hewan-hewan yang sudah jarang ditemukan dan terancam punah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mengeluarkan aturan melindungi 20 jenis ikan bersirip yang hidup di Indonesia. Secara rinci disebutkan jika 19 jenis ikan tersebut diberi status dilindungi secara penuh. Sementara ada satu jenis ikan yang berstatus dilindungi secara terbatas, yakni ikan arwana Irian. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dikutip dari laman Dinas Kelautan Provinsi Yogyakarta, berikut beberapa jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap:
1. Ikan Pesut
Ikan pesut merupakan salah satu ikan langka yang ditemukan di Indonesia. Ikan ini istimewa dan sering disebut sebagai lumba-lumba air tawar. Spesies mamalia air ini juga ditemukan di India, Indocina, Filipina dan Kalimantan.
Data menunjukkan ikan pesut semakin lama jumlahnya menjadi sangat mengkhawatirkan. Selain karena perburuan liar, faktor perubahan iklim juga menyebabkan kepunahan ikan ini. Berdasarkan data tahun 2007, populasi pesut mahakam hanyalah tinggal 50 ekor saja. Populasi ikan pesut saat ini hanya ada di 3 lokasi, yaitu, Sungai Mahakam, Sungai Irawady, dan Sungai Mekong. Namun, diketahui saat ini ikan pesut hanya ditemukan di sungai Mahakam.
2. Ikan Raja laut
Salah satu jenis ikan purba yang masih ditemukan hingga saat ini adalah ikan raja laut. Ikan ini terdapat di perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara. Spesies ini sudah dimasukkan ke dalam jenis ikan yang dilindungi, sesuai peraturan PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) dan IUCN dengan kategori Critically Endangered/ Sangat Terancam Punah.
Ikan raja laut memiliki nama latin Latimeriamenadoensis. Ikan ini memiliki ciri-ciri ekornya berbentuk seperti sebuah kipas, matanya yang besar, dan sisiknya yang terlihat tidak sempurna bahkan seperti batu.
3. Ikan Napoleon
Ikan Napoleon merupakan ikan karang yang berukuran besar dan memiliki manfaat yang baik untuk ekosistem laut. Ikan ini salah satu jenis ikan hemafrodit atau hewan yang mampu merubah jenis kelamin. Ikan ini memiliki keunikan karena memakan terumbu karang dan memuntahkannya menjadi pasir putih. Ikan ini banyak ditemukan di kepulauan Nusa Tenggara. Namun, ikan ini statusnya kian mengkhawatirkan karena banyak diburu untuk dijual sebagai makanan.
Untuk itu pemerintah mengatur soal penangkapan ikan ini. Ikan ini tidak boleh diburu jika berukuran 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram dan lebih dari 3000 (tiga ribu) gram, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinusundulatus).
4. Ikan Terubuk
Toli Shad atau ikan terubuk merupakan spesies ikan yang menjadi penghuni perairan estuaria. Mereka sering ditangkap untuk dimakan daging dan telurnya. Sama seperti ikan napoleon ikan ini juga termasuk ke dalam jenis hewan hemafrodit. Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun di sekitar muara Sungai Siak, Riau. Statusnya sendiri sudah masuk ke dalam perlindungan terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEp.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis IkanTerubuk( Tenualosamacrura).
5. Ikan Arwana Irian
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ikan arwana Irian salah satu ikan endemik asal Papua yang saat ini sudah terancam punah. Satwa ini dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Lampiran perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang TSL yang dilindungi Undang-Undang. Meskipun dilindungi, jenis satwa ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
Pilihan Editor: KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan Bersirip Termasuk Jenis Dilindungi