Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Garut - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pasir Bajing di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kebanjiran sampah dari Kota Bandung menyusul pemberian sanksi dan pembatasan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, pengiriman sampah dari Bandung ke Garut dilakukan dengan menggunakan truk tronton kapasitas 24-26 kubik. Bahkan menjelang Tahun Baru, intensitas pengiriman dilakukan selama 24 jam penuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Truk bertuliskan "Bandung Bermartabat" kerap turut antre dalam iring-iringan kendaraan yang hendak mengisi liburan Natal dan Tahun Baru di Garut. Kendaraan Itu terlihat pada Sabtu dan Minggu, 28-29 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kadungora - Leles.
Sebelum membongkar sampah, truk tersebut menimbang muatannya terlebih dahulu. Namun, usai penimbangan, sopir terlihat memberikan uang kepada petugas di TPA Pasir Bajing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Jujun Juansyah Nurhakim membenarkan adanya kiriman sampah dari Kota Bandung. Namun, jam pembuangannya hanya pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, tidak ada pungutan apa pun selama proses pembongkaran sampah.
"Kami sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung pada 14 Desember kemarin dan di TPA tidak ada pungutan apa pun," ujar Jujun ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 31 Desember 2024.
Sampah yang dibuang Kota Bandung ke Garut setiap harinya sebanyak 15 truk tronton atau setara 240 ton dengan asumsi tiap truknya seberat 16 ton. Jumlah itu hampir sama dengan total sampah warga Garut yang dibuang ke TPA setiap harinya, yakni sebanyak 230 ton.
Jujun mengakui perjanjian itu berlaku selama tiga bulan hingga pertengahan Maret 2025. Keuntungan yang didapat dari pembuangan sampah itu, yakni penataan akses jalan dan lampu penerangan (PJU) di kawasan TPA Pasir Bajing. Selain itu, Garut juga mendapatkan tipping fee sebesar Rp 1,6 miliar atau sebesar Rp 75 ribu per ton sampah dari Kota Bandung.
Timbunan sampah dari Bandung ini dianggap Jujun hanya menghabiskan sebesar 3 persen dari sisa volume daya tampung TPA Pasir Bajing yang mencapai 1,1 juta kubik. Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup, kapasitas TPA Pasir Bajing masih mampu menampung sampah selama 15 tahun ke depan. "Kerja sama ini murni karena rasa kemanusiaan karena Bandung darurat sampah," ujarnya.
Sebelumnya, TPA Sarimukti mendapatkan sanksi administratif dari Kementrian Lingkungan Hidup karena tidak optimal dalam mengolah air lindi (air limbah sampah) sehingga akhirnya berdampak pada pencemaran lingkungan. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membatasi penerimaan sampah asal Bandung Raya di TPA Sarimukti. Dari semula 1.750 ton per hari menjadi 1.250 ton.
Pembatasan sampah tersebut dianggap merupakan solusi jangka pendek agar TPA Sarimukti masih bisa digunakan sambil menunggu rampungnya TPPAS Legok Nangka yang ditargetkan beroperasi pada 2028 nanti. Adapun kapasitas TPA Sarimukti disebut hampir penuh.