Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai situasi yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia kian memburuk pada 2025. Menurut catatan AMAN, masyarakat adat menghadapi ratusan konflik pertanahan pada Januari hingga Maret tahun ini. "Data AMAN menunjukkan bahwa hingga Maret 2025 terdapat 110 kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rukka menyebut sektor perkebunan skala besar menjadi penyebab konflik paling banyak dengan masyarakat adat dalam periode tiga bulan terakhir. Selain itu, ada juga kawasan pertambangan serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AMAN menyatakan catatan buruk awal tahun ini memperparah kondisi yang telah berlangsung sejak tahun sebelumnya. "Perampasan wilayah adat mencapai 2,8 juta hektare pada tahun 2024," ucap Rukka.
Dia menyoroti tidak adanya langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Padahal, RUU tersebut kemabli masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Pemerintah daerah, kata Rukka, juga kerap lamban dalam melindungi masyarakat adat. Hingga saat ini, Rukka menyebut produk hukum daerah yang mengakui masyarakat adat telah mencapai 350 regulasi. Namun, pengakuan wilayah adat masih minim. Contohnya, Rukka menyebut wilayah hutan adat yang saat ini baru diakui seluas 265.250 hektare. Padahal, kata dia, ada potensi sekitar 23,2 juta hektare hutan adat di Indonesia.
Maka dari itu, Rukka meminta pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. "Sudah terlalu lama Masyarakat Adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Rukka.
DPR sebelumnya menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas 2025. RUU ini diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025 oleh tiga anggota DPR, yaitu Sulaeman Hamzah, Martin Manurung dan Rudianto Lallo.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat masuk prioritas untuk disahkan tahun ini.