Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah memasukkan soal pajak karbon ke RUU Ketentuan Umum Perpajakan.
Sebagai pajak baru, ketentuan pajak karbon sepatutnya diatur dalam undang-undang tersendiri.
Prinsip dasar pajak karbon untuk mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan, bukan buat menambah pendapatan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan pada Selasa, 29 Juni lalu, menyampaikan niat untuk menerapkan pajak karbon tahun depan. Pajak karbon, menurut Sri, buat mengurangi emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan. Rencana ini mengundang reaksi. Kalangan aktivis lingkungan hidup menyebut ini hanya salah satu cara mengurangi emisi yang harus disertai kebijakan lain, seperti stop memakai bahan bakar fosil, yang menghasilkan emisi karbon terbesar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo